Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual dan Kasus Narkoba

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu. (Foto: Istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah selesai. AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Sidang KKEP memutuskan sanksi etika berupa tindakan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Polri memutuskan untuk memecat AKBP Fajar. Namun, Fajar mengajukan banding terhadap sanksi administratif tersebut.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Pelanggar mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Truno.

Sidang tersebut dilaksanakan tertutup dan dimulai pukul 10.30 WIB. AKBP Fajar hadir langsung dalam sidang tersebut.

Fajar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila. Ia juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Wabprof), Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

“Tiga korban anak-anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, Fajar juga terlibat dalam kasus narkoba, dan Polri menyatakan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*