Masuk Terutang, THR Lebaran Ribuan Eks Buruh Sritex Wajib Dibayar Bersama Pesangon

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertas) Jateng, Ahmad Aziz. (Foto: joss.co.id)

JOSS.CO.ID, Semarang – Ribuan mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk alis Sritex Grup yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025.

Namun nasib pencairan THR bagi 10.965 buruh raksasa tekstil di Asia tersebut berbeda dengan pekerja-pekerja lainnya. Hal ini akibat putusan insolven oleh Pengadilan Negeri atau PN Niaga Semarang pasca Sritex pailit.

“Kurator menyampaikan, THR pekerja Sritex terutang. Jadi akan dibayarkan bersamana pesangonnya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertas) Jateng, Ahmad Aziz kepada wartawan, kemarin.

Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa memastikan kapan tanggal pasti pencairan THR dan pesangon bagi mantan buruh Sritex. Meskipun ketentuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberikan batas maksimal pembayaran THR H-7 Lebaran 2025.

“Kita juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kuratornya. Jadi belum ada tanggal pasti,” bebernya.

Meski begitu, Aziz meminta bagi 102.331 perusahaan lainnya di Jawa Tengah wajib membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran. THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja secara penuh atau tanpa dicicil.

Sebagai upaya mengawal hak-hak pekerja, Disnakertrans Jateng meminta pekerja yang tidak menerima kejelasan mengenai THR, bisa melapor hal tersebut ke Posko Aduan Disnakertrans Jateng atau ke Dinasker di masing-masing daerah.

“Nanti kita akan tindaklanjuti dari aduan yang masuk. Apakah tak bayar, menyicil atau apa. Dan saksi tentunya, dari administrasi sampai mengeluarkan notariksa,” ungkap dia.

Adapun nomor WhatsApp hotline Disnakertrans Jateng yang bisa dihubungi ialah 0822 2300 0811 untuk konsultasi dan 0813 1927 0725 untuk pengaduan THR.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*