
JOSS.CO.ID, Semarang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat membayar atau menyetorkan pajak, serta melapor Surat Pemberitahuan (SPT).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang bertujuan untuk membantu WP selama masa transisi implementasi sistem Coretax DJP.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kebijakan ini memberikan keringanan bagi WP yang terlambat membayar pajak atau melaporkan SPT.
“Wajib pajak akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak, serta pelaporan SPT,” jelas Dwi dalam keterangannya pada Senin (03/03/2025).
Penghapusan sanksi administratif ini berlaku untuk beberapa jenis pajak dan masa pajak tertentu, antara lain: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai. Penghapusan berlaku untuk pembayaran dan penyetoran yang terlambat hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Lebih rinci, berikut beberapa ketentuan penghapusan sanksi administratif:
– PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar terlambat hingga 28 Februari 2025.
– PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 (terlambat hingga 31 Januari 2025) dan Februari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025).
– PPN dan PPnBM untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor terlambat hingga 10 Maret 2025.
– Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 (terlambat hingga 31 Januari 2025) dan Januari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025).
Selain itu, DJP juga menghapuskan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan SPT untuk beberapa jenis pajak, antara lain PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan, serta SPT Masa PPN dan Bea Meterai.
Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku, maka sanksi administratif akan dihapuskan secara otomatis.

Leave a Reply