10 Ribu Pekerja Sritex Grup Terkena PHK Belum Bisa Dapat Pesangon

Pekerja PT Sritex.

JOSS.CO.ID, Semarang – Raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex Grup, beserta anak usahanya, resmi tutup per 1 Maret 2025 akibat pailit. Akibatnya, sebanyak 10 ribu buruh Sritex Grup terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

10 ribu karyawan itu terdiri dari empat perusahaan. Yaitu PT Sritex di Sukoharjo dan tiga anak perusahaan di bawahnya, yakni PT Bitratex Semarang, PT Primayudha Mandiri Jaya, dan PT Sinar Pantja Djaja Semarang.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang berasal dari tim kurator per 27 Februari 2025, sebanyak 1.065 orang dari PT Bitratex Semarang telah di PHK sejak Januari 2025 lalu.

Sisanya terkena PHK pada 26 Februari 2025. Mereka berasal dari PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayudha Mandiri Jaya di Boyolali 956 karyawan, PT Sinar Pantja Djaja Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.

Sedangkan PHK yang dilakukan PT Sinar Panjta Djaja Agustus 2024 lalu atau sebelum pailit, masih menyisakan 300 karyawan yang hak pesangonnya belum diberikan.

“Jumlah total PHK 10.969 orang,” jelas Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Ahmad Aziz, saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Ia mengatakan bahwa hak dari para pekerja yang langsung bisa diambil ialah jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan pesangon belum bisa diberikan.

“Haknya karyawan saat ini yang bisa langsung diambil adalah JHT yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap dia.

Sebagian besar JHT karyawan dari PT Bitratex sudah diambil karena mayoritas terkena PHK di bulan Januari 2025. Sedangkan untuk perusahaan lain, seperti PT Primayudha Mandiri Jaya Boyolali masih dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau yang Primayudha hari ini lagi dikoordinasikan dengan BPJS ketenagakerjaan untuk teknis pencairan di JHT,” beber Aziz.

Dia menyebut untuk masalah pesangon belum bisa diberikan secara langsung. Menurutnya kurator baru mau memberikan pesangon ketika aset sudah terjual dan mempunyai dana. Hal ini juga berimbas pada pemberian THR yang masih terutang.

“Termasuk untuk THR. Jadi untuk pesangon dan THR-nya masih terutang. Ini pernyataan dari kuratornya,” ucap Aziz.

Dalam mengatasi 10.969 karyawan yang terkena PHK, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Sukoharjo dan mengumpulkan sembilan perusahaan. Hasilnya ada sekitar 8.000 lowongan pekerjaaan yang bisa dimasuki bekas karyawan Sritex.

Menurut Ahmad Aziz, meskipun karyawan telah berusia 45 tahun, asal memenuhi kriteria tetap masih bisa bekerja.

“Kami sejak dua bulan yang lalu sudah koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo termasuk waktu itu mengumpulkan ada sembilan perusahaan yang mempunyai lowongan kurang lebih 8.000,” tandas Aziz.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*