300 Warga Jateng Berminat Jadi Transmigran di Luar Pulau Jawa

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz.

JoSS, Semarang – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat, sebanyak 300 warga menyatakan keinginannya untuk berpindah ke luar pulau menjadi seorang transmigran pada tahun 2025 ini.

“Potensi warga Jawa Tengah yang berkeinginan bertransmigrasi itu ada 300-an orang,” kata Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, Senin (24/2/2025).

Dia berkata, data ini didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja di 35 kabupaten/kota di Jateng. Pihaknya juga sudah mengantongi nama dan alamat dari 300 orang yang berminat menjadi transmigran tersebut.

Meski begitu kuota yang disediakan oleh Kementerian Transmigrasi untuk Jawa Tengah juga terbatas. Pada 2024 saja, Jateng hanya mendapat kuota untuk 16 keluarga transmigran. Untuk tahun ini pihaknya masih menunggu informasi dari kementerian.

Ahmad Aziz menjelaskan, transmigrasi bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan individu, tetapi juga untuk memperkuat pembangunan di daerah pinggiran, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Selain itu kedatangan transmigran juga dapat memberikan motivasi bagi daerah tujuan. Menurutnya, transmigran dari Jateng bisa menjadi pemicu bagi pengelolaan lahan yang sebelumnya tidak terkelola dengan baik.

“Banyak lokasi daerah tujuan ketika ada warga Jawa Tengah tengah atau dari Jawa bertarnmigrasi, yang tanahnya tidak terkelola, ketika datang ke sana (daerah tujuan) akhirnya mereka (warga asli) tergerak,” ungkap dia.

“Ada akulturasi budaya, adat istiadat, itu juga yang mempererat NKRI,” imbuh Ahmad Aziz.

Berdasarkan catatan Disnakertrans, ada sejumlah daerah yang menjadi tujuan transmigran asal Jawa Tengah. Terbanyak yaitu Mamuju di Sulawesi Barat, Lamandau di Kalimantan Tengah, Sijunjung di Sumatera Barat.

“Kebanyakan profesinya petani, sesuai dengan potensi yang ada di sana. Bisa petani padi, bisa petani sawit, sesuai dengan potensi yang di sana, bahkan Lamandau itu bergeser kopi,” kata Aziz.

Adapun proses transmigrasi melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi. Dimulai kabupaten/kota yang memiliki lahan harus mengajukan permohonan agar tanah tersebut menjadi lokasi transmigrasi.

Setelah itu, pemerintah provinsi akan merekomendasikan tanah yang telah bebas dari masalah hukum dan telah memenuhi persyaratan yang kemudian kondisinya akan dicek langsung oleh Kementerian Transmigrasi.

Selanjutnya, pihak kementerian akan menentukan apakah tanah tersebut layak untuk menjadi lokasi transmigrasi atau tidak. Fasilitas yang dibutuhkan juga akan dipertimbangkan sebelum transmigran diberikan haknya.

“Haknya transmigran ada rumah, pekarangan, dan tanah garapan,” ungkap Ahmad Aziz.

Meskipun kuota transmigran dari Jawa Tengah terbatas, program ini diharapkan dapat membantu pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah yang menjadi lokasi transmigrasi.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*