Ahmad Dhani: “Keserakahan Bagaimana?” Tanggapi Agnez Mo Pihak Serakah

Ahmad Dhani: "Keserakahan Bagaimana?" Tanggapi Agnez Mo Pihak Serakah
Ahmad Dhani, Minola Sebayang, Piyu Padi Reborn anggap tuduhan Agnez Mo kepada mereka terkait keserakahan soal royalti aksi panggung tak masuk akal. Bahkan Dhani meminta Agnez membuka berapa Miliar Rupiah yang didapatkannya selama menyanyikan lagu para pencipta lagu Indonesia, sejak tahun 2014. Hal itu ia sampaikan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). (Arie Puji Waluyo/ Wartakotalive)

Ahmad Dhani dan Piyu Padi Tanggapi Pernyataan Agnez Mo Pihak Serakah Terkait Kasus Hak Cipta

PENYANYI Agnez Mo baru-baru ini sempat menyatakan terkait kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan dirinya, yang menyebutkan adanya pihak-pihak yang bersikap serakah demi kepentingan pribadi. Hal ini mendapat tanggapan dari beberapa musisi, termasuk Ahmad Dhani dan Satriyo Yudi Wahono (Piyu) dari AKSI (Asosiasi Karya Cipta Indonesia).

Agnez Mo, yang baru saja dijatuhi hukuman karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dari komposer Ari Bias, menyatakan bahwa kebenaran akan selalu “menemukan jalannya”. Ia juga menyinggung pihak yang dianggapnya serakah karena lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada keadilan.

“Namun bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak “demi keadilan” tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan,” tulis Agnez Mo melalui media sosialnya.

Tanggapan terhadap pernyataan Agnez Mo datang dari Ahmad Dhani yang juga menyentil soal keserakahan yang dimaksud oleh Agnez. “Keserakahan bagaimana? Selama ini pencipta lagunya nol kok, enggak dapat apa-apa. Mungkin serakahnya di nol itu kali ya,” ujar Dhani.

Dhani juga menantang Agnez untuk menjawab berapa miliar rupiah yang telah diterima dari hasil menyanyikan lagu-lagu pencipta lagu lainnya. Ia mempertanyakan distribusi royalti yang seharusnya diterima oleh pencipta lagu.

Tak hanya Dhani, Ketua AKSI, Piyu Padi, juga menyatakan kebingungannya terkait pernyataan Agnez Mo. Ia menegaskan bahwa hak pencipta lagu sudah diatur dalam undang-undang, namun banyak pencipta lagu yang tidak mendapatkan royalti atau imbalan atas karya mereka. Hanya dapat Rp120 ribu selama setahun meski sudah menciptakan berbagai lagu hit.

Piyu menegaskan bahwa banyak anggota AKSI yang merasa tidak mendapatkan hak mereka meskipun lagu-lagu mereka sering digunakan oleh penyanyi lain, termasuk Agnez Mo. Menurutnya, ketidakadilan ini yang seharusnya menjadi perhatian, bukan tuduhan serakah.

“Keserakahan ini yang kami bingung, serakah dari mana? Di UU sudah tertera kok, pencipta lagu berhak mendapatkan haknya,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang menyatakan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin. Akibatnya, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Denda tersebut dibagi menjadi beberapa bagian, yakni Rp500 juta untuk konser di Surabaya (25 Mei 2023), Rp500 juta untuk konser di Jakarta (26 Mei 2023), dan Rp500 juta untuk konser di Bandung (27 Mei 2023).

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Ahmad Dhani: “Keserakahan Bagaimana?” Tanggapi Agnez Mo Pihak Serakah

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*