
JoSS, GROBOGAN – Polisi Polres Grobogan, Jawa Tengah, telah menetapkan empat remaja pria asal Kecamatan Sukolilo, Pati, sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berinisial NT (14) di salah satu hotel di Purwodadi, Grobogan.
Para pelaku yang berusia di bawah umur, yakni R (16), A (16), P (15), dan N (16), diduga telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban, yang merupakan siswi kelas 10 SMA asal Kecamatan Brati, Grobogan. Ironisnya, tiga dari empat pelaku diketahui adalah teman satu sekolah korban di sebuah SMA swasta di Grobogan.
Tidak hanya itu, tindakan mereka juga diabadikan dalam rekaman video, yang semakin memperparah situasi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat para pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Keempatnya sudah kami tetapkan tersangka tentunya sesuai mekanisme beracara karena tersangka adalah anak di bawah umur,” ujar Yusuf pada Rabu (12/2/2025), seperti dilansir Kompas.com.
Proses penyidikan dimulai setelah laporan yang diterima pada 18 November 2024. Dalam penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan telah memeriksa 12 saksi.
Dari enam remaja yang awalnya dilaporkan oleh kuasa hukum korban, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca Juga: Viral Oknum Guru Agama di Grobogan, Netizen Berburu Link Video: Dugaan Kasus Asusila Jadi Sorotan
“Sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara, penetapan tersangka hanya 4 orang. Pengungkapan ini melalui petunjuk CCTV di hotel, tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Senin (10/2/2025) “Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti. Kami memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung,” kata Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini dilakukan dengan serius, transparan, dan berhati-hati agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku yang masih berusia remaja, sehingga memicu perhatian akan pentingnya pengawasan terhadap perilaku remaja serta perlindungan terhadap anak-anak di sekitar kita. Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply