
Oknum Guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Maros Dilaporkan Diduga Terlibat Kasus Pencabulan terhadap Santriwati
JoSS – Seorang oknum guru berinisial AN yang mengajar di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap santriwati berusia 17 tahun. Pelaporan tersebut dilakukan oleh keluarga korban pada Sabtu (8/2/2025) malam, setelah kejadian yang diduga terjadi pada Desember 2024.
Pelaporan oleh Keluarga Korban
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa laporan berasal dari keluarga korban yang mendapati dugaan pencabulan tersebut terjadi di Pondok Pesantren yang terletak di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
“Salah seorang warga melaporkan terkait dugaan pencabulan yang terjadi pada keponakannya di salah satu pesantren di Bantimurung,” ujar Pandu, seperti yang dikutip pada Minggu (9/2/2025).
Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan yang diperoleh dari korban, kejadian tersebut berlangsung pada bulan Desember 2024. AN diduga memanggil korban dengan dalih untuk memberikan pembinaan atas kesalahan yang dilakukan oleh santriwati tersebut. “Pencabulan ini terjadi pada bulan Desember dengan modus terlapor memanggil korban untuk datang ke kamar yang disiapkan sebagai ruang hukuman,” jelas Pandu.
“Ketika korban datang, kemudian dilakukan pencabulan,” tambahnya.
Proses Penyelidikan yang Sedang Berlangsung
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Penyidik Satreskrim Polres Maros telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari korban dan saksi-saksi yang ada. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan terhadap AN untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terlapor nanti kami undang atau panggil ke Polres,” tegas Pandu.
Kasus Serupa Terjadi Sebelumnya
Tak hanya itu, kasus serupa terjadi terhadap santriwati di Pondok Pesantren Maros bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, seorang guru berinisial AH (40) juga dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati saat mereka menyetor hafalan. Dalam kasus ini, setidaknya 20 santriwati mengaku menjadi korban tindakan pelaku.
Menurut keterangan dari KBO Satreskrim Polres Maros, Iptu Mukhbirin, orang tua korban pertama kali melaporkan kejadian tersebut pada Senin (2/12/2024). Pihak pelapor kemudian mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk memberikan keterangan pada Rabu (4/12/2024).
“Tidak semuanya melapor, hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain yang melapor hanya satu orang saja,” ungkap Mukhbirin.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut lebih dalam dan memeriksa semua korban yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Leave a Reply