Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Pemprov Jateng Andalkan Sistem Outsourcing 

Outsourcing
Ilustrasi Outsourcing

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan bahwa pada tahun 2025, tenaga honorer akan resmi dihapuskan, Sebagai solusi dari penghapusan ini, Pemprov Jawa Tengah berencana mengandalkan pegawai dengan status outsourcing untuk mengisi kekosongan posisi yang sebelumnya diisi oleh tenaga honorer.

Saat ini, terdapat sekitar 14.348 tenaga honorer di Jawa Tengah. Namun, hanya sebagian kecil dari mereka yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah. Dengan demikian, pemprov perlu memikirkan alternatif untuk mengatasi kekurangan pegawai di berbagai instansi pemerintah.

Usulan dari Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah

Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah secara tegas menghapus tenaga honorer pada 2025, namun penting untuk menangani masalah kekurangan tenaga kerja di instansi-instansi pemerintah. Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan mengandalkan sistem outsourcing, yaitu menggunakan penyedia jasa tenaga kerja yang bekerja sama dengan pihak ketiga.

Imam Teguh Purnomo menjelaskan bahwa sistem outsourcing ini akan digunakan untuk mengisi posisi-posisi yang sebelumnya diisi oleh tenaga honorer. Artinya, pegawai akan bekerja di bawah kontrak kerja dengan perusahaan penyedia jasa yang telah ditunjuk.

Optimisme Terhadap Pengangkatan Tenaga Honorer

Imam juga optimis bahwa meski banyak tenaga honorer yang belum masuk dalam prioritas pengangkatan menjadi ASN, pemerintah tetap akan membuka peluang untuk mereka. Salah satu upaya pengangkatan adalah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik pada tahap I maupun tahap II.

Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, Imam berharap agar pemerintah memberikan kebijakan terbaru untuk memberikan kesempatan lain. Harapannya banyaknya tenaga honorer yang sudah lama mengabdi bisa diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme kebijakan pemerintah yang baru.

Sistem Outsourcing untuk Posisi Tertentu

Sistem outsourcing ini akan berlaku untuk beberapa kategori pekerjaan yang biasanya ditempati oleh tenaga honorer, seperti Satpam, Supir, dan Cleaning Service. Dengan sistem ini, pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa akan memberikan kontrak kerja kepada pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Gaji dan tunjangan akan diberikan oleh perusahaan penyedia jasa tersebut, sehingga akan ada negosiasi terkait besaran gaji antara kedua belah pihak.

Penataan Tenaga Honorer di BKN

Saat ini, pemerintah juga tengah fokus melakukan penataan terhadap 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK tahap I dan tahap II. Sementara itu, tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN atau yang telah bekerja kurang dari dua tahun akan menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah setelah proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) saat ini selesai.

Dengan penghapusan tenaga honorer pada 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan sistem outsourcing sebagai alternatif untuk mengatasi kekurangan pegawai di berbagai instansi. Dalam sistem ini, pegawai akan bekerja di bawah kontrak dengan perusahaan penyedia jasa, dengan gaji dan fasilitas yang disesuaikan dengan kesepakatan antara keduanya. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan peluang bagi tenaga honorer yang berkompeten untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Pemerintah juga tengah fokus menyelesaikan penataan tenaga honorer dalam database BKN sebagai bagian dari upaya optimalisasi ASN di masa depan.

 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Pemprov Jateng Andalkan Sistem Outsourcing

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*