
DPRD Provinsi Jateng Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Kearsipan, Kepariwisataan, dan Trantibum Linmas
JoSS, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna pada Rabu, 22 Januari 2025, dengan agenda utama penyampaian penjelasan dari pengusul terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) serta pendapat dari Gubernur Jawa Tengah mengenai raperda-raperda tersebut.
Dalam rapat tersebut, beberapa raperda dibahas, termasuk Raperda tentang Kearsipan yang diusulkan oleh Komisi A, Raperda tentang Kepariwisataan yang disampaikan oleh Komisi B, dan Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selain itu, juga dibahas pendapat Gubernur Jawa Tengah terhadap raperda-raperda tersebut.
Pembukaan Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Mohammad Saleh, membuka rapat dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim. Ia menegaskan bahwa rapat paripurna kali ini telah memenuhi quorum, dengan 82 anggota DPRD yang hadir dari total 119 anggota yang terdaftar. “Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir sejumlah 82 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘b’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024 / 2025, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, Sarif Abdillah dan Ari Setyonugroho.
Penjelasan Raperda oleh Pengusul
Agenda pertama dimulai dengan penjelasan Raperda Kearsipan oleh Komisi A. Anggota Komisi A, Tietha Ernawati Suwarto, menyampaikan bahwa raperda ini disusun karena arsip merupakan identitas bangsa yang perlu dikelola dengan sistem yang baik. Ia menambahkan bahwa pemerintah berkewajiban dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip yang harus dilaporkan dengan transparan.
“Kami berharap, dengan perda tersebut nantinya, mampu memberikan payung hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Jateng,” ujar Tietha.
Selanjutnya, Sekretaris Komisi B, Sholeha Kurniawati, menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Kepariwisataan. Ia menegaskan bahwa sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam pembangunan, dan oleh karena itu diperlukan penguatan tata kelola kepariwisataan untuk mengoptimalkan potensi yang ada, yang nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat serta membuka lapangan pekerjaan.
“Dari situ akan dapat mengoptimalisasi potensi wisata yang ada, bermanfaat bagi masyarakat, dan memperluas lapangan kerja,” kata Sholeha.
Laporan berikutnya datang dari Anggota Bapemperda, Hafidz Alhaq Fatih, yang menyampaikan tentang Raperda Trantibum Linmas. Ia menjelaskan bahwa perlindungan masyarakat adalah salah satu tugas utama pemerintah, terutama dalam menghadapi ancaman atau bencana. Ia menambahkan bahwa raperda ini akan memberikan kepastian hukum mengenai kinerja Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah dan memberikan dasar hukum yang kuat dalam hal ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Untuk itu, perlu adanya aturan mengenai ketertiban dan perlindungan dalam rangka pelayanan dasar kepada masyarakat. Dengan perda itu nantinya sekaligus memberikan kepastian hukum atas kinerja Satpol PP sebagai penegak perda,” katanya.
Pendapat Gubernur terhadap Raperda
Selanjutnya, agenda rapat dilanjutkan dengan pendapat Gubernur Jawa Tengah yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumarno, mewakili Penjabat Gubernur Nana Sudjana. Sumarno mengungkapkan bahwa Raperda Kearsipan sangat penting dalam rangka peningkatan pengelolaan arsip, yang harus dilakukan dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Raperda ini kami harapkan bisa meningkatkan fungsi kearsipan di masa mendatang,” ujar Sumarno.
Mengenai Raperda Kepariwisataan, Sumarno mengakui bahwa sektor ini memerlukan dukungan lebih lanjut dari seluruh masyarakat, dengan menanamkan kesadaran untuk mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada. Dengan dukungan yang kuat, kami yakin Raperda Kepariwisataan dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan sektor pariwisata di Jawa Tengah,” tambahnya.
Terakhir, mengenai Raperda Trantibum Linmas, Sumarno menegaskan bahwa menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga melibatkan semua pihak terkait.
Perda ini akan mengatur mekanisme sinergi antar pihak untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. “Pada prinsipnya, kami sangat mendukung raperda yang disusun tersebut untuk mensejahterakan masyarakat Jateng ,” ujar Sumarno.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan pandangan terkait peraturan-peraturan baru yang diusulkan, sekaligus membuka peluang untuk pembahasan lebih lanjut mengenai isu-isu yang akan berpengaruh langsung pada kehidupan masyarakat. Dengan berjalannya proses ini, diharapkan dapat tercipta peraturan yang lebih baik, berpihak pada masyarakat, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Tengah.

Leave a Reply