Polisi Lakukan Autopsi Jenazah Mahasiswa Sragen Korban Pengeroyokan

Ilustrasi Dead Body
Ilustrasi Dead Body

JoSS, SRAGEN – Iman Diyan Permana, seorang mahasiswa berusia 23 tahun asal Banyurip, Jenar, Sragen, menjadi korban pengeroyokan yang sampai meninggal dunia pada Kamis, 16 Januari 2025, di RSUD dr. Moewardi Solo. Polisi segera melakukan autopsi atas jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematian secara jelas.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, mengungkapkan bahwa autopsi tersebut dilakukan di RSUD dr. Moewardi Solo, setelah menerima informasi tentang meninggalnya korban. “Autopsi itu dilakukan untuk mengetahui apakah meninggalnya korban ini karena pengoryokan atau ada penyakit komorbid atau apa. Autopsi sudah selesai dilakukan. Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan keluarga begitu mendapat informasi korban meninggal. Kepada keluarga kami jelaskan pentingnya autopsi dalam penanganan perkara pengeroyokan. Keluarga memahami dan autopsi dilakukan Kamis pagi. Dari ketua tim yang melakukan autopsi, hasil autopsi resminya akan disampaikan sepekan lag,” ujar Isnovim, Sabtu (18/1/2025).

Autopsi yang berlangsung pada Kamis pagi, 16 Januari 2025, dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 13.07 WIB. Proses ini dilakukan oleh tim medis dari RSUD dr. Moewardi Solo. Hasil resmi dari autopsi diperkirakan akan keluar dalam waktu seminggu. Namun, hasil sementara telah diperoleh, yang di antaranya menunjukkan adanya beberapa luka serius pada tubuh korban.

Berdasarkan temuan awal, berikut adalah hasil autopsi sementara yang ditemukan pada tubuh korban:

  1. Trauma tumpul pada leher yang menyebabkan pendarahan hingga ke pita suara.
  2. Luka pada paru-paru.
  3. Luka memar pada otot pinggang kiri
  4. Korban diketahui memiliki riwayat hemofilia, yakni gangguan pada darah yang menyulitkan pembekuan darah secara normal.
  5. Afiksia atau kematian akibat sesak napas, dengan pelebaran pembuluh darah di permukaan otak yang memperburuk kondisi korban.

Kejadian pengeroyokan terjadi pada Senin (13/1/2025) di depan rumah pacar korban yang terletak di Dukuh Ngampu, Desa Ngepringan, Jenar, Sragen. Kejadian ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Berkat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Jenar berhasil menangkap dua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Selasa (14/1/2025).

Pelaku pengeroyokan, yang merupakan kakak beradik, masing-masing berinisial Rh, 34 tahun, dan Rm, 31 tahun, kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sragen. Penyidik Polres Sragen bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini lebih lanjut.

 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*