Kenapa Tidak Ada Pemilihan Gubernur di DIY ? Ini Alasannya

Ilustrasi Pemilukada
Ilustrasi Pemilukada

JoSS, JOGJA – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jogja, menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan gubernur secara langsung. Hal ini tentu menimbulkan rasa penasaran bagi banyak orang, terutama saat Pilkada 2024 yang hanya menggelar pemilihan bupati dan wali kota. Lalu, apa sebenarnya alasan di balik tidak adanya pemilihan gubernur di DIY? Berikut penjelasannya.

Pilkada 2024 di DIY: Hanya Pemilihan Bupati dan Wali Kota

Pada Pilkada 2024, masyarakat DIY hanya akan memilih kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, yaitu untuk Kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunung Kidul, serta Kota Yogyakarta. Pemilih di DIY hanya akan menerima satu jenis surat suara, yang mencakup pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Namun, yang tidak ada adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Lalu, mengapa ini bisa terjadi di DIY? Apa yang membedakan Jogja dengan provinsi lain di Indonesia?

Alasan Tidak Ada Pemilihan Gubernur di Jogja: Keistimewaan DIY

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Keistimewaan ini memberikan status khusus bagi DIY, termasuk dalam hal pemilihan gubernur. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pengertian gubernur DIY diatur dalam Pasal 1 angka 9, yang menyebutkan bahwa gubernur adalah Kepala Daerah DIY yang juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah di daerah tersebut.

Lebih jauh lagi, yang menjadi penyebab utama tidak adanya pemilihan gubernur langsung adalah karena gubernur dan wakil gubernur DIY merupakan bagian dari Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Dalam hal ini, syarat utama untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY adalah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam, dua tokoh yang memimpin Kesultanan dan Kadipaten di Yogyakarta.

Aturan Syarat Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Pasal 18 ayat (1) huruf c dari Undang-Undang 13 Tahun 2012 menyatakan bahwa calon gubernur DIY haruslah Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta, sementara calon wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang juga bertakhta. Dengan kata lain, calon gubernur dan wakil gubernur tidak dapat dipilih secara langsung oleh masyarakat, melainkan harus mengacu pada tradisi dan sistem monarki yang ada di DIY.

Proses pencalonan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 19 ayat (2), yang menyebutkan bahwa setelah pemberitahuan dari DPRD DIY, pihak Kesultanan dan Kadipaten akan mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur. Pengajuan ini harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan diterima.

Proses Pemilihan Gubernur di DIY Tidak Sama dengan Provinsi Lain

Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan gubernur secara langsung, DIY tetap mempertahankan sistem yang unik ini. Gubernur DIY, meskipun menjabat sebagai kepala daerah, tetap memiliki status khusus sebagai bagian dari keluarga kerajaan, yang tidak hanya berfungsi sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga sebagai simbol budaya dan tradisi.

Dengan adanya ketentuan ini, DIY mengedepankan nilai-nilai sejarah dan kebudayaan yang telah lama ada di masyarakat Yogyakarta, di mana Sultan dan Adipati Paku Alam memiliki peran penting dalam kehidupan politik dan sosial masyarakat setempat.

Tidak adanya pemilihan gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari keistimewaan yang dimiliki oleh provinsi tersebut. Sistem pemilihan yang berbeda ini diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2012, yang menjadikan gubernur dan wakil gubernur DIY sebagai bagian dari Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Dengan demikian, meskipun Pilkada 2024 hanya melibatkan pemilihan bupati dan wali kota, DIY tetap mempertahankan tradisi dan sistem pemerintahan yang unik, yang memadukan unsur monarki dan demokrasi.

 

Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*