
Raffi Ahmad Wajib Lapor LHKPN Setelah Menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo
JoSS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Raffi Ahmad, selebriti dan suami Nagita Slavina, harus melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden. Pelantikan Raffi Ahmad oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober 2024 mengharuskan dirinya untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK dalam waktu tiga bulan.
Batas Waktu Laporan LHKPN
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa Raffi Ahmad diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. “Harus, harus (lapor LHKPN). Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan ya,” ujar Pahala di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Dengan demikian, Raffi Ahmad harus sudah melaporkan LHKPN-nya sebelum 22 Januari 2025, yang merupakan batas akhir dari tiga bulan setelah pelantikannya.
LHKPN dan Kewajiban Pejabat Negara
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban yang diatur dalam beberapa regulasi, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 juga mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.
LHKPN diwajibkan untuk diserahkan oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Hal ini juga berlaku untuk pejabat publik lainnya yang memiliki kewajiban dan tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, dan Endorsement
Terkait dengan pertanyaan mengenai apakah istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, boleh menerima endorsement setelah suaminya dilantik, Pahala Nainggolan memberikan penjelasan. Menurut Pahala, kegiatan endorsement atau promosi iklan yang diterima Nagita Slavina tidak akan terpengaruh oleh jabatan suaminya. “Boleh lah. Itu kan istrinya,” ucap Pahala.
Namun, Pahala juga menambahkan bahwa jika penghasilan yang diperoleh Nagita dari endorsement menambah kekayaan keluarga, Raffi Ahmad diwajibkan untuk melaporkan perubahan harta tersebut dalam LHKPN. “Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja,” tuturnya.
Dengan demikian, meskipun istri Raffi tetap dapat melanjutkan kegiatan endorse, perubahan kekayaan yang terjadi tetap harus dicatat dan dilaporkan secara transparan dalam LHKPN yang diajukan oleh Raffi Ahmad.
Sebagai pejabat negara yang diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. Selain itu, meskipun Nagita Slavina dapat terus menerima endorsement, segala perubahan kekayaan keluarga yang diperoleh melalui kegiatan tersebut harus tetap dilaporkan dalam LHKPN Raffi Ahmad. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan jabatan.
Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS
Raffi Ahmad Wajib Lapor LHKPN Setelah Menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo

Leave a Reply