
Kasus Penagihan Pajak Besar yang Viral, dari Pemilik UD Pramono hingga Penjual Ayam Nuke Limanov
BELAKANGAN ini, media sosial diramaikan oleh penagihan pajak besar yang dilakukan oleh Kantor Pajak terhadap sejumlah pengusaha, termasuk UD Pramono di Boyolali dan penjual ayam yang dikenal dengan akun TikTok @nuke.limanov. Kasus-kasus ini memicu diskusi luas di kalangan masyarakat mengenai perhitungan pajak dan kewajiban para pelaku usaha kecil menengah.
Kasus Penagihan Pajak UD Pramono
Mengutip laporan dari Solopos, UD Pramono adalah usaha dagang yang membeli susu sapi dari peternak di wilayah Boyolali. Namun, pemiliknya, Pramono, memutuskan untuk menutup usahanya per Jumat, 1 November 2024. Keputusan ini diambil setelah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali memblokir rekening usahanya. Alasan pemblokiran ini adalah karena Pramono dianggap belum melunasi kewajiban pajaknya untuk tahun 2018, dengan nilai tagihan mencapai Rp671 juta.
Pramono mengungkapkan bahwa proses penagihan pajak ini membuatnya lelah, terutama karena menurutnya, jumlah yang ditagihkan terlalu berat. “Saya sudah capek enggak mampu, saya istirahat saja. Mikir dagangan saja sudah berat ditambah urusan pajak,” katanya saat ditemui di rumahnya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika KPP Pratama Boyolali melakukan pemeriksaan atas pajak UD Pramono untuk tahun 2018. Awalnya, Kantor Pajak menagih sebesar Rp2 miliar, namun jumlah tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp671 juta setelah perhitungan ulang.
“Tetapi kalau dihitung ya janggal, masa pajak 2018 dengan 2019 tinggi 2018. Pajak 2019 ada Rp75 juta,” ucapnya.
Meski tagihan telah dikurangi, Pramono mengaku masih kesulitan membayarnya dan menyebut bahwa dia sempat membayar Rp200 juta sebagai kesepakatan untuk menutup tagihan tersebut.
Namun, masalah kembali muncul pada 2024 ketika Pramono mendapat pemberitahuan dari Kantor Pajak untuk kembali melunasi sisa tagihan.
Akibat ketidakmampuan melunasi kewajiban tersebut, Kantor Pajak akhirnya memblokir rekening Pramono. Kepala KPP Pratama Boyolali, Irawan, menyatakan bahwa pemblokiran akan dibuka jika kewajiban pajaknya dilunasi. Ia juga menjelaskan bahwa proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi setiap wajib pajak. “Kami tidak menghentikan usaha. Kami dari pajak berharap usaha wajib pajak bisa tetap berjalan,” kata Irawan.
Pengalaman Penjual Ayam, @nuke.limanov
Kasus serupa juga dialami oleh Nuke Limanov, seorang penjual ayam yang viral di TikTok setelah membagikan pengalamannya ditagih pajak sebesar Rp500 juta. Dalam video yang diunggahnya pada 2 November 2024, Nuke menjelaskan bahwa ia dipanggil oleh Kantor Pajak terkait kewajiban pajaknya untuk tahun 2020. Saat itu, usahanya belum berbentuk badan usaha, sehingga objek pajaknya adalah pajak penghasilan pribadi.
Menurut Nuke, jumlah yang ditagihkan oleh Kantor Pajak terdiri dari pajak penghasilan sebesar Rp370 juta dan sanksi administrasi sebesar Rp150 juta, dengan total tagihan mencapai lebih dari Rp500 juta. “Total Rp500 juta lebih dan itu yang harus aku bayar. Kaget, sedih, bingung karena pajaknya ini tahun 2020 dan sekarang 2024,” ujar Nuke di video TikToknya. Ia juga menyebut bahwa kurangnya pemahaman akan peraturan pajak menjadi salah satu penyebab kesulitan yang ia alami.
Nuke menyatakan perlunya edukasi pajak bagi pelaku usaha kecil agar mereka dapat lebih siap menghadapi kewajiban ini. Ia mengingatkan pentingnya administrasi yang tertib dan transparan untuk menghindari masalah pajak di masa depan. “Kalau hari ini kita bisa menghindari pajak, tinggal menunggu waktu aja,” katanya.
Video Nuke mendapat perhatian luas dari netizen, dengan lebih dari 22.200 like, 6.295 komentar, dan dibagikan sebanyak 3.723 kali hingga 4 November 2024.
Pelajaran dari Kasus-Kasus Viral Ini
Kasus UD Pramono dan Nuke Limanov menyoroti pentingnya pemahaman tentang kewajiban pajak bagi pelaku usaha, terutama yang masih dalam skala kecil dan menengah. Kendati sulit, pemahaman mengenai administrasi pajak dapat membantu pengusaha menghindari penagihan besar di masa mendatang. Selain itu, Kantor Pajak diharapkan dapat memperkuat edukasi kepada para wajib pajak agar mereka lebih siap dan sadar akan kewajiban perpajakannya sejak awal, sehingga tidak ada lagi kasus penagihan yang mengejutkan seperti yang dialami oleh Pramono dan Nuke.
Kedua kasus ini juga memperlihatkan dampak langsung dari ketidaksesuaian data perpajakan dan beban administratif yang dirasakan oleh para pelaku usaha. Dengan semakin mudahnya akses informasi melalui media sosial, diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang akan teredukasi dan berusaha tertib administrasi pajak sejak awal.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply