Pemkot dan Polresta Yogyakarta Gelar Razia Miras Ilegal di Prawirotaman

Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta menggelar operasi gabungan penertiban gerai minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal di kawasan Prawirotaman pada Kamis (31/10/2024) malam. (Dokumentasi Humas Pemkot Jogja)
Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta menggelar operasi gabungan penertiban gerai minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal di kawasan Prawirotaman pada Kamis (31/10/2024) malam. (Dokumentasi Humas Pemkot Jogja)

Pemkot dan Polresta Yogyakarta Gelar Razia Miras Ilegal di Prawirotaman

JoSS, JOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Polresta Yogyakarta menggelar operasi gabungan untuk menertibkan gerai minuman keras (Miras) ilegal di kawasan Prawirotaman, pada Kamis malam (31/10/2024). Operasi ini merupakan implementasi Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 yang berfokus pada pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol demi menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menyampaikan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya untuk menindaklanjuti arahan Gubernur DIY dalam menjaga ketertiban masyarakat. “Sesuai instruksi Gubernur DIY, ini harus ditindaklanjuti. Kami dari Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan kondisi yang kondusif terkait dengan penertiban penjualan miras yang tidak berizin,” ujarnya.

Sugeng menambahkan bahwa jika ditemukan gerai yang menjual minuman keras tanpa izin, pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, tim juga akan memberikan edukasi tentang aspek legalitas penjualan minuman keras. “Kalau tidak berizin, pastinya dilakukan penertiban, kalau berizin pun ada ketentuan-ketentuan operasional yang harus ditaati. Supaya jangan sampai memberikan pengaruh ataupun dampak negatif yang timbul dari hal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan bahwa operasi ini dilanjutkan hingga Jumat, 1 November 2024, dan menyasar seluruh area di Kota Yogyakarta. “Polresta bersama Pemkot dalam hal ini Satpol PP melakukan penertiban yang menjadi keresahan masyarakat terkait miras sejak tadi pagi, malam ini dan berlanjut sampai besok Jumat. Dengan menyasar gerai, kios, outlet ataupun toko yang menjual miras tanpa izin maupun yang izinnya masih menunggu dalam proses,” paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa gerai dengan izin yang tidak sesuai akan diberi tindakan berupa penyegelan sementara hingga perizinan lengkap. “Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sambil mereka nanti melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat yang izinnya lengkap tentunya tidak akan dilakukan penindakan,” katanya.

Kombes Pol Aditya menambahkan bahwa penertiban juga mencakup kafe atau restoran yang menjual minuman keras. Jika izin tidak sesuai, maka area penjualan minuman keras akan ditutup, sementara bagian lain dari usaha tetap dapat beroperasi.

Operasi ini merupakan langkah bersama antara Polresta Yogyakarta dan Pemerintah Kota untuk menegakkan ketertiban di seluruh Kota Yogyakarta, serta diharapkan dapat menciptakan keamanan di tengah masyarakat.

 

 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Pemkot dan Polresta Yogyakarta Gelar Razia Miras Ilegal di Prawirotaman

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*