Penertiban Parkir Liar di Acara Haul Habib Ali di Solo, Petugas Amankan Pelaku

Tim Siaga Derek Dishub Surakarta segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan parkir liar yang terjadi saat pengamanan acara haul Habib Al Ali bin Muhammad Al-Habsyi. (Tangkapan Layar Instagram Dishub Surakarta)
Tim Siaga Derek Dishub Surakarta segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan parkir liar yang terjadi saat pengamanan acara haul Habib Al Ali bin Muhammad Al-Habsyi. (Tangkapan Layar Instagram Dishub Surakarta)

JoSS, SOLO – Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo bekerja sama dengan Satpol PP berhasil menangkap seorang tukang parkir liar yang mematok tarif parkir tinggi selama acara Haul ke-113 Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Pasar Kliwon, Selasa-Kamis (22-24 Oktober 2024).

Tindakan ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah tukang parkir tersebut. Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Solo, Haryono Nugroho, mengonfirmasi hal ini pada Kamis (24/10/2024). Menurutnya, setelah menerima laporan pada Rabu (23/10/2024) pagi, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

“Setelah aduan itu masuk pada Rabu [23/10/2024] pagi, kami bersama Satpol PP langsung menuju ke lokasi, daerah Semanggi, Pasar Kliwon, dan mengamankan terduga pelakunya,” ungkap Haryono. Pelaku yang diamankan adalah pria berinisial RMA, 24 tahun, warga Semanggi. Ia diketahui bukan petugas parkir resmi dan tidak memiliki izin dari Dishub Solo. “Kami langsung memeriksa dia, baik itu identitasnya maupun kendaraan yang coba dipalaknya saat parkir itu,” lanjut Haryono.

RMA ditangkap karena mematok tarif parkir sebesar Rp100.000 per mobil, jauh lebih tinggi dari tarif resmi yang ditetapkan. Meski RMA mengklaim hanya ada tiga kendaraan yang dipungut biaya, Haryono mengindikasikan bahwa jumlah kendaraan yang diparkir mungkin lebih banyak.

“Namun, ketika kami cek di sekitarnya banyak kendaraan sehingga bisa jadi apa yang disampaikan tidak benar. Karena itu siang ini dia [RMA] kami panggil ke kantor, untuk memastikan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Untuk selanjutnya, nanti kami menunggu bagaimana dari Satpol PP selaku penegak Perda,” tambahnya. Dishub Solo dan Satpol PP Solo menegaskan bahwa parkir ilegal tidak akan ditoleransi dan akan terus dipantau.

Haryono juga mengimbau kepada masyarakat dan perangkat RT/RW untuk lebih aktif dalam mencegah terjadinya parkir liar, terutama saat ada acara besar di Solo. “Jadi kalau ada acara yang membutuhkan parkir insidental itu warga diharapkan datang ke kantor untuk berkoordinasi dengan kami. Nanti dari situ kami beri karcis resmi dengan tarif yang sesuai aturan,” ujarnya.

Untuk mengajukan parkir insidental, RT atau RW hanya perlu menyampaikan surat pengajuan yang memuat informasi terkait acara, lokasi, dan waktu penyelenggaraan. Hal ini bertujuan agar Dishub bisa menyiapkan fasilitas parkir yang aman dan sesuai dengan aturan.

“Dengan begitu kami akan siapkan parkir itu sesuai dengan lokasi dan waktunya. Kalau nanti masih ada parkir liar yang memalak dengan harga tinggi, diharapkan warga melaporkannya ke kami dengan informasi lokasi yang jelas sehingga bisa langsung kami tindak,” tegas Haryono.

 

 

Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*