
JoSS, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah, kembali menegaskan pentingnya memperkuat konsiderans dan landasan yuridis dalam draf Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Hal ini diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan dapat memenuhi syarat formil dan substantif, serta mampu menjawab kebutuhan daerah dengan baik.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Putu Winarti dari Ditjen Produk Hukum saat menerima kunjungan dari Komisi A DPRD Jawa Tengah pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi mengenai materi draf raperda yang merupakan revisi dari Perda No 1 Tahun 2014 tentang Perpustakaan.
Putu Winarti menekankan pentingnya melengkapi landasan hukum dalam raperda tersebut. “Raperda ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perpustakaan. Secara keseluruhan, drafnya sudah tepat, namun perlu dilengkapi dengan peraturan dari kepala perpustakaan dan arsip nasional terkait klasifikasi perpustakaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Jateng, Soenarno, yang bertindak sebagai juru bicara, menyatakan harapannya agar raperda ini bisa disahkan sebelum masa jabatan DPRD periode 2019-2024 berakhir pada 3 September mendatang. Menurutnya, perda ini sangat penting untuk mengoptimalkan peran perpustakaan di semua tingkatan pemerintahan, mulai dari provinsi hingga ke desa-desa.
“Perda perpustakaan ini akan berpengaruh besar pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Literasi yang kuat dan gemar membaca adalah kunci untuk mencapai IPM yang lebih tinggi. Undang-Undang Perpustakaan juga mengamanatkan agar pemerintah daerah mendorong pengembangan perpustakaan hingga ke tingkat desa, dan kita harus memfasilitasi hal ini,” kata Soenarno.
Raperda ini juga mengamanatkan agar pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan peran perpustakaan daerah dengan alokasi anggaran yang memadai, sehingga perpustakaan dapat hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat, termasuk menjawab tantangan era digitalisasi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi A, Mohammad Saleh, juga hadir bersama perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov Jateng dan Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arsipus) untuk mendukung proses penyusunan dan pengesahan raperda ini.
Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS
Penguatan Landasan Hukum Raperda Perpustakaan Jateng untuk Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia

Leave a Reply