
JoSS, JAKARTA – Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku selama revisi Undang-Undang (UU) Pilkada belum disahkan oleh DPR, Aturan yang dimaksud oleh Hasan adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku saat ini.
“Tadi DPR sudah menyatakan pernyataan bahwa tidak ada mengesahkan RUU Pilkada, tidak ada penyelesaian Rancangan UU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan UU Pilkada, artinya DPR akan mengikuti peraturan yang terakhir, itu pernyataan DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK,” jelas Hasan kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Hasan juga menyampaikan bahwa pemerintah berada pada posisi yang sama dengan DPR dalam hal ini. Pemerintah akan terus menjalankan aturan yang masih berlaku, kecuali jika ada peraturan baru yang disahkan.
“Pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku, jadi selama tidak ada aturan baru, maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku, jadi begitu posisi pemerintah,” tambah Hasan.
Menanggapi polemik yang terjadi terkait revisi UU Pilkada, Hasan menegaskan bahwa pemerintah sangat menjamin kebebasan berpendapat di dalam demokrasi yang terbuka di Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam aksi demonstrasi untuk menghindari penyebaran fitnah.
“Kami menjamin kebebasan berpendapat, demokrasi di negara kita ini sangat terbuka. Tapi kita berharap semua peran kita dalam demokrasi bisa dijalankan dengan cara-cara yang baik,” ungkap Hasan.
Hasan juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari disinformasi dan ujaran yang berpotensi menimbulkan kebencian atau kericuhan. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif agar ketenangan masyarakat tetap terjaga dan roda perekonomian tidak terganggu.
“Dengan memikirkan kepentingan umum, kita berharap semua menghindari disinformasi, menghindari fitnah, apalagi kebencian yang bisa memunculkan hal-hal tidak baik misal kekerasan atau kericuhan. Bagaimanapun kondusifitas harus kita jaga, ketenangan juga kita jaga, supaya masyarakat hidup tenang, dan roda perekonomian tidak terganggu,” tegas Hasan.
DPR sebelumnya menunda rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada karena belum memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa jika hingga pendaftaran calon di KPU pada 27-29 Agustus 2024 revisi tersebut belum disahkan, maka DPR akan mengikuti putusan MK yang sudah ada.
“Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” ujar Dasco.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Pemerintah dan DPR Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Jika Revisi UU Pilkada Belum Disahkan

Leave a Reply