OJK Batasi Waktu Penagihan Debt Collector: Hindari Penagihan yang Tidak Sah

Ilustrasi Debt Collector
Ilustrasi Debt Collector

JoSS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru terkait waktu penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas debt collector. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak sesuai norma dan aturan yang berlaku.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, penagihan utang harus diawali dengan pemberitahuan berupa surat peringatan terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Friderica menjelaskan bahwa pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ingin melakukan penagihan harus bekerja sama dengan pihak yang memiliki sumber daya manusia (SDM) bersertifikasi di bidang penagihan. PUJK juga bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penagihan tersebut.

Lebih lanjut, Friderica menegaskan bahwa penagihan kredit harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku, yaitu tidak menggunakan kekerasan, tidak mengganggu pihak selain konsumen, dan dilakukan di tempat yang telah disepakati seperti alamat penagihan atau domisili konsumen. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

“Sesuai aturan, penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dan hanya antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada perjanjian lain yang disepakati,” ungkap Friderica.

Sebagai tambahan informasi, OJK mencatat bahwa dari Januari hingga Juli 2024, ada sekitar 573 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan yang diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Mayoritas aduan tersebut berasal dari sektor fintech lending dengan jumlah pengaduan mencapai sekitar 29.000, disusul oleh sektor pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan, dan sektor perbankan dengan sekitar 4.000 pengaduan.

Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap konsumen lebih terlindungi dari praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, serta mendorong pelaku usaha untuk menjalankan penagihan dengan lebih bertanggung jawab dan etis.

 

 

Cek berita dan artikel lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*