Pria di Banyumas Terungkap Lecehkan Anak Bosnya lewat CCTV, Terancam 15 Tahun Penjara

Pria di Banyumas Cabuli Dua Anak Majikan, Terungkap Lewat CCTV
Iliustrasi

JoSS, BANYUMAS – Seorang pria berinisial DNC (24), warga Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap oleh polisi karena melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua anak perempuan yang merupakan anak dari bos tempatnya bekerja. Korban adalah kakak beradik yang masing-masing berusia 11 tahun dan 6 tahun.

Kejadian ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dan memeriksa rekaman CCTV di rumah mereka pada Selasa sore, 6 Agustus 2024. Saat itu, orangtua korban sedang berada di kios buah miliknya dan ingin memastikan keadaan anak-anaknya yang berada di rumah melalui rekaman CCTV.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, dalam rekaman CCTV tersebut terlihat DNC masuk ke dalam kamar korban. Melihat hal ini, orangtua korban segera mencoba menghubungi DNC melalui telepon, tetapi tidak mendapatkan respons.

“Saat itu orangtua korban sedang berada di kios buah miliknya kemudian berusaha mengecek keberadaan korban di rumah melalui CCTV,” kata dia kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

“Orangtua korban mencoba mengkonfirmasi kepada pelaku melalui telepon, namun tidak diangkat. Karena curiga, sehingga orangtua korban memutuskan untuk pulang ke rumah,” ugkapnya.

Merasa ada yang tidak beres, orangtua korban memutuskan untuk segera pulang ke rumah. Setibanya di rumah, mereka menanyakan kejadian tersebut kepada kedua anaknya. Kedua anak tersebut kemudian mengaku bahwa pelaku telah melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh alat kelamin mereka saat mereka sedang tidur.

Setelah mendapatkan pengakuan dari anak-anaknya, orangtua korban langsung mengonfrontasi pelaku, dan DNC pun mengakui perbuatannya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tak lama setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap DNC. Barang bukti seperti pakaian milik tersangka dan korban juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan DNC, ia melakukan tindakan cabul tersebut ketika korban sedang tertidur.

Akibat perbuatannya, DNC dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi para orangtua untuk selalu waspada terhadap keselamatan anak-anak mereka, bahkan di lingkungan yang terlihat aman sekalipun.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*