Viral Praktik Nikah Siri Online: MUI Soroti Fenomena Prostitusi Terselubung

Nikah Online
Ilustrasi Nikah Online (Getty Images)

JoSS, GRESIK – MUI Gresik, Jawa Timur, menyoroti peningkatan praktik jasa nikah siri yang ditawarkan secara daring atau online melalui media sosial. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Gresik, KH Zaenuri, fenomena ini dianggap berpotensi menjadi bentuk prostitusi terselubung karena dilakukan tanpa pengawasan yang ketat dan seringkali tanpa kehadiran wali dalam prosesnya.

Zaenuri menegaskan bahwa pernikahan siri yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau di bawah tangan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam dan dianggap sama dengan perzinaan. Menurutnya, pernikahan semacam ini tidak sah secara agama maupun hukum negara, dan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang tidak layak untuk ditiru.

Ia juga mengecam oknum-oknum yang menggunakan fatwa-fatwa yang tidak dipahami secara utuh untuk menjalankan praktik nikah siri tanpa wali. Hal ini dianggap tidak bertanggung jawab, terutama jika dilakukan oleh individu yang mengklaim sebagai tokoh agama seperti ustaz atau ulama. Menurut Zaenuri, praktik ini berpotensi menyesatkan umat dan dapat memicu konflik sosial di masyarakat.

“Ini oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi dengan mengaku sebagai tokoh agama, ustaz, atau ulama. Tentu saja ini bisa menyesatkan umat ketika pernikahan siri itu disalahgunakan,” kata Zaenuri, Selasa (9/7/2024).

Zaenuri menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik jasa nikah siri dan mengingatkan bahwa praktik ini dapat memberikan dampak negatif yang serius.

“Nikah siri memang diperbolehkan, namun harus ada syarat dan rukun yang wajib dipatuhi. Kalau tidak, bisa berpotensi menjadi prostitusi terselubung,” pungkasnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari nomor WhatsApp (WA) penyedia layanan nikah siri online yang tersebar di media sosial, respons dari penyedia tersebut terbilang cepat.

Admin di balik nomor WA tersebut mengatakan, “Tentukan dulu lewat WA alasan menikah, setelah itu tentukan tanggal, setelah itu kita kirim persyaratannya,” dikutip dari laporan DetikCom pada Selasa, 9 Juli 2024.

Admin melanjutkan dengan mengirimkan poster yang berisi serangkaian persyaratan untuk layanan nikah siri tersebut. Persyaratan tersebut mencakup waktu pelaksanaan pernikahan, foto pasangan calon, dan nama ayah kandung kedua pengantin.

“Paling penting mahar atau mas kawinnya. Wali tidak harus datang. Bisa diwakilkan nanti dari pihak kita, ada yang mewakili. Untuk saksi dari pihak kita juga ada,” jelasnya melalui percakapan telepon melalui WhatsApp.

Penyedia juga menawarkan akan menyediakan fasilitas lengkap untuk pernikahan siri. Namun, pasangan yang tertarik harus menyediakan dana sebesar Rp 2,5 juta.

“Nanti ada fasilitas yang didapat. Tempat nikah, saksi-saksi nikah, wali hakim, penghulu nikah, dan surat nikah. Dan yang paling penting, penghulu nikah siri kami akan memberikan surat nikah siri atau surat keterangan nikah siri berbentuk akta nikah. Bukan buku nikah,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, Moh Ersat, menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan layanan tersebut. Ersat menekankan bahwa biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah gratis, berbeda dengan biaya sebesar Rp 2,5 juta yang harus dikeluarkan untuk menggunakan layanan nikah siri online.

“Mahal sekali itu kalau biayanya Rp 2,5 juta jika dibandingkan dengan KUA yang gratis. Jika memang terbukti ada di Gresik, tentu akan kami bahas bersama beberapa pihak. Baik pihak Kementerian Agama, Dispendukcapil, hingga kepolisian,” katanya.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*