
JoSS, PUTRA JAYA – Pengadilan Tingkat Banding Malaysia menolak upaya banding oleh mantan anggota dewan, Paul Yong Choo Kiong, yang sebelumnya dinyatakan bersalah karena memperkosa pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia pada Juli 2019. Panel tiga hakim Pengadilan Banding di Putrajaya, Jumat (1/3/2024), dengan keputusan mayoritas 2-1 menolak banding yang diajukan oleh mantan anggota dewan Tronoh tersebut.
Majelis hakim memutuskan Pengadilan Tinggi Ipoh tidak melakukan kesalahan dalam menghukum dan menjatuhkan hukuman terhadap Paul Yong. Pembela gagal menimbulkan keraguan atas tuntutan terhadapnya. Meski demikian, Pengadilan Banding mengurangi hukuman penjara Paul Yong dari 13 tahun menjadi delapan tahun, serta hukuman cambukan yang semula dua menjadi satu.
Paul Yong dinyatakan bersalah memerkosa PRT berusia 23 tahun di Taman Meru Desa, Ipoh, Perak, pada 7 Juli 2019. Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP Malaysia dan diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, menyatakan bahwa KBRI menghormati putusan hakim. KBRI juga berupaya menghubungi keluarga korban terkait putusan pengadilan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang politikus Malaysia yang divonis bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia.
Kronologi Kasus
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Juli 2019. Korban seorang TKI berusia 23 tahun yang tak disebutkan namanya melaporkan tuduhan pemerkosaan Paul Yong ke kantor polisi Jelapang pada Senin 8 Juli 2019 waktu setempat.
Dalam dokumen dakwaan disebutkan tindak pemerkosaan terjadi di dalam sebuah kamar yang ada di lantai atas di rumah Paul Yong, kawasan Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli 2019. Tindak pemerkosaan itu disebut terjadi pada pukul 20.15-21.15 waktu setempat.
Paul Yong saat itu sempat ditangkap. Namun dia akhirnya bebas setelah membayar jaminan ke polisi. The Star melansir Paul Yong bebas dengan jaminan setelah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi.
Kepala Kepolisian Perak, Razrudin Husain, menyatakan selain diinterogasi, Paul Yong juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Hingga akhirnya Paul Yong diketahui telah bekerja seperti biasa pada Jumat 12 Juli 2019.
Kasus ini akhirnya berujung ke meja hijau. Sidang perdananya digelar pada Jumat 23 Agustus 2019. Dalam sidang tersebut Paul Yong dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan.
Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta majelis hakim menangguhkan persidangan. Alasan yang disampaikan yakni ada seorang pria yang diduga mendampingi korban saat membuat laporan polisi.
Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi. Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000 ringgit, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta bersedia tutup mulut.
Salah seorang anggota tim pengacara Paul Yong, Ramkarpal Singh, menyebut kemungkinan adanya konspirasi politik untuk mencemarkan nama baik Paul Yong. “Jika benar, dakwaan terhadap klien saya harus dicabut,” katanya.
Namun, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa Agung Tommy Thomas. Selain itu, instruksi juga diberikan untuk segera memulai persidangan.
The Star melansir, Paul Yong akhirnya dinyatakan bersalah. Hakim menilai Paul Yong seharusnya menjadi majikan yang melindungi ART-nya, terutama saat wanita itu berasal dari negara lain.
“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan menyatakan korban dapat dipercaya, jujur mengatakan yang sebenarnya, dan pernyataannya meyakinkan.
“Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela,” tutur hakim. (lna)

Leave a Reply