Purbalingga Punya 6 Perda Baru Untuk Percepatan Pembangunan

JoSS, PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Purbalingga telah sepakat menyetujui enam rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD pada Jumat (26/1/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, menyampaikan bahwa keenam raperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut telah dibahas sejak dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purbalingga pada tahun 2023.

Raperda yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Pasar Rakyat, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

“Penetapan perda baru bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan kepastian hukum terkait dengan masing-masing objek hukumnya. Misalnya, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan desa wisata di Purbalingga yang memiliki potensi wisata alam, budaya, sejarah, dan nilai kearifan lokal,” katanya, dikutip dari jatengprov.go.id.

Lebih lanjut, Herni Sulasti menjelaskan bahwa Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro secara komprehensif dan berkelanjutan di Purbalingga, dengan peran strategis dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048 berkaitan dengan perencanaan pembangunan kependudukan sebagai pondasi bagi pembangunan di berbagai bidang untuk menciptakan harmonisasi antara dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi lainnya.

Raperda lainnya, seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diharapkan dapat memberikan manfaat hukum bagi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Purbalingga agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang yang aksesibel, berimbang, dan sehat.

Raperda tentang Pasar Rakyat diharapkan dapat mengatur penyelenggaraan pasar rakyat di Kabupaten Purbalingga agar dapat tumbuh dan berkembang secara serasi, maju, mandiri, tangguh, dan berdaya saing.

Terakhir, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga ditujukan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang terintegrasi ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

“Pembentukan badan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah melalui ekosistem berbasis riset yang kuat dan berkesinambungan,” kata Herni.

Keenam raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan antara komisi/panitia khusus DPRD Kabupaten Purbalingga dan Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, keenam raperda tersebut telah melalui tahap harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kemenkum HAM, serta tahap fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah, sebelum akhirnya disetujui melalui penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Purbalingga. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*