Ingin Menikah di Masjid Sheikh Zayed Solo dengan Sensasi ala Timur Tengah, Ini Ketentuannya

Masjid Sheikh Zayed Al-Nahyan Solo (Foto: detikJateng)

JoSS, SOLO – Bagi pasangan yang ingin menggelar pernikahan dengan nuansa Timur Tengah, Masjid Sheikh Zayed Solo menawarkan pengalaman unik melalui gaya arsitektur dan nuansa yang khas. Namun, ada biaya yang harus dipersiapkan, yakni minimal Rp4 juta untuk infak. Meskipun demikian, keluarga yang tidak mampu dapat mengajukan keringanan kepada pengelola masjid.

Direktur Operasional Masjid Sheikh Zayed, Munajat, menjelaskan bahwa masjid ini menarik perhatian banyak orang karena gaya arsitektur ala Timur Tengahnya. “Pengunjung yang berencana melaksanakan akad nikah di Masjid Sheikh Zayed Solo akan merasakan sensasi pernikahan di Timur Tengah,” katanya seperti dikutip dari Solopos.com pada Rabu (24/1/2024).

Bagi pasangan yang tertarik, mereka dapat mengajukan surat permohonan izin melaksanakan akad nikah di masjid ini. Syaratnya adalah melampirkan fotokopi KTP kedua calon mempelai dan kartu keluarga kedua calon mempelai.

Setelah mendapatkan izin dari pengurus masjid, surat tersebut kemudian dilampirkan untuk pengurusan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan estimasi proses 3 sampai 7 hari.

Selanjutnya, pemohon akan mengurus di KUA domisili (jika dari luar Kecamatan Banjarsari, Solo), dan kemudian di KUA Banjarsari Solo. Pemohon juga harus menghadiri Technical Meeting (tentatif) sekaligus batas akhir penyerahan infak maksimal H-7 pelaksanaan. Biaya ini ditransfer melalui nomor rekening BSI 1411220032 a.n. Masjid Raya Syeikh Zayed Solo.

Bagi keluarga yang tidak mampu membayar biaya tersebut, mereka dapat mengajukan keringanan dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Selama acara, pasangan pengantin akan mendapatkan fasilitas seperti tempat akad di ruang salat utama, meja akad, alas duduk akad, dan sound system. Waktu pelaksanaan akad nikah diizinkan dari pukul 08.00 hingga 09.30 WIB.

Adapun aturan saat mengikuti akad nikah di Masjid Sheikh Zayed Solo antara lain: jumlah tamu maksimal 100 orang, tamu wanita minimal berkerudung, tamu wanita yang sedang udzur tidak diperkenankan masuk, anak balita wajib dipakaikan diapers, tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam masjid, dan boleh membagikan konsumsi untuk dibawa pulang namun tidak boleh dikonsumsi di area masjid. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*