
JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana akan terus mengawal proses perizinan penangkapan ikan. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap aduan dari nelayan terkait perizinan penangkapan ikan.
Nana Sudjana telah menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan langkah konkret dalam pendampingan dan penjelasan terkait masalah perizinan penangkapan ikan.
“Masalah perikanan masih menjadi aduan dari masyarakat, terutama nelayan. Ketika saya berkunjung ke Rembang, masalah ini masih terdengar,” ujar Nana Sudjana dalam arahannya terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (18/1/2024).
Menurut Nana Sudjana, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, masalah yang muncul dari sektor perikanan terkait penangkapan ikan untuk zona 12 mil ke atas. Izin penangkapan ikan di zona tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Ini kadang membuat kesulitan bagi warga, khususnya nelayan. Mereka ingin segera mendapatkan izin, tetapi izin tersebut memerlukan waktu dari kementerian. Inilah yang sering menjadi keluhan masyarakat,” jelasnya.
Meskipun demikian, Nana Sudjana menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap terlibat aktif. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain meningkatkan pendampingan dan sosialisasi mengenai perizinan kepada para nelayan.
“Kami akan terus berkoordinasi agar pelayanan terkait penangkapan ikan di masa mendatang dapat lebih baik dan lebih cepat,” tambah Nana Sudjana.
Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang ingin memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah.
“Kami akan memberikan pelayanan yang ramah, sopan, ikhlas, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan data DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, jumlah izin yang dikeluarkan mencapai 43.569 izin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.910 izin diperoleh melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dan 2.659 izin melalui Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah (SIAP Jateng).
Proses perizinan untuk sektor kelautan dan perikanan lebih banyak dilakukan melalui SIAP Jateng. Pada tahun 2023, tercatat 1.239 izin untuk daftar kapal perikanan dan 1.073 izin untuk pemanfaatan bangunan perairan. (lna)

Leave a Reply