Realisasi PBB Kota Semarang Melebihi Target: Capai 101,53%

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin saat menyampikan realisasi pendapatan daerah melalui pembayaran PBB di Cendana Ballroom Hotel Oaktree Emerald, Kamis (21/12/2023). (foto: semarangkota.go.id)

JoSS, SEMARANG – Realisasi penerimaan daerah melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Semarang telah mencapai 628 miliar rupiah dari target 619 miliar rupiah, atau 101,53%, per 20 Desember 2023.

Pencapaian tersebut dilakukan melalui berbagai inovasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang serta koordinasi yang baik dengan Kecamatan dan Kelurahan.

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan Pemerintah Kota Semarang terus mendorong peningkatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah.

β€œPer 20 Desember 2023, realisasi PBB Pemkot Semarang telah mencapai 628 miliar rupiah dari target 619 miliar rupiah, atau 101,53%,” katanya dikutip dari semarangkota.go.id.

Dia mengapresiasi peran petugas PBB di kecamatan dan kelurahan atas keberhasilan pemerintah Kota Semarang dalam merealisasikan penerimaan PBB tahun 2023. Ia menyatakan bahwa para petugas tersebut telah berhasil sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota Semarang dalam mensosialisasikan program kebijakan PBB kepada masyarakat.

“Dengan keberadaan panjenengan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Semarang, program kebijakan khususnya PBB dapat tersampaikan kepada masyarakat di wilayah, sehingga akhirnya realisasi PBB dapat tercapai melebihi 100%,” ujarnya di Cendana Ballroom Hotel Oaktree Emerald, Kamis (21/12).

Berkaca dari pencapaian ini, Iswar berharap agar pada tahun 2024, pemerintah Kota Semarang dapat kembali melebihi target bukan hanya pada Program kebijakan PBB, tetapi juga pada Pajak Transaksi Jual Beli (PTSL) dan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Di tahun 2024 nanti, mohon kerja samanya yang solid dalam pelaksanaan target pajak daerah. Kita harus bersama-sama mencapai target PBB, PTSL, dan Pajak Kendaraan Bermotor untuk mewujudkan kota Semarang semakin maju,” pungkasnya.

Keberhasilan pemerintah Kota Semarang dalam merealisasikan Program Kebijakan PBB ini merupakan hasil dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Semarang juga berkomitmen untuk terus melaksanakan amanat undang-undang tersebut secara efektif di tahun 2024 mendatang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*