
JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus menggenjot kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023 di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jateng pada Kamis (21/12/2023).
Sumarno menyatakan bahwa kolaborasi yang lebih masif dengan Bumdes akan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, dikutip dari jatengprov.go.id.
Dengan Bumdes yang tersebar di berbagai desa, pemerintah daerah dapat menggunakan mereka sebagai mitra untuk menyampaikan informasi kepada wajib pajak. Beberapa Bumdes bahkan telah menerapkan sistem menalangi, di mana mereka membayar pajak terlebih dahulu menggunakan anggaran dari Bumdes.
Menurut Sumarno, keberadaan Bumdes di wilayah desa memungkinkan mereka untuk mengetahui dan mengingatkan warga, terutama wajib pajak, agar membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Dia juga menambahkan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2023 diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang telah teridentifikasi dalam regulasi sebelumnya, sehingga pengelolaan pendapatan pemerintah daerah dapat menjadi lebih optimal.
“Bumdes ini berada di wilayah desa, sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak agar segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo,” ujar dia.
Pemprov Jateng sebelumnya telah meluncurkan Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri pada pertengahan 2023. Program aplikasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memaksimalkan peran Bumdes dalam memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor di desa dalam membayar pajak.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santosa, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah setelah ditetapkannya Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dalam rangka pemungutan pajak dan opsen pajak,” katanya. (lna)

Leave a Reply