
JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Keputusan ini diumumkan pada Rapat Paripurna DPRD Jateng pada Rabu (20/12/2023).
Menurut Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno, pembentukan perda ini bertujuan sebagai panduan bagi pemerintah dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Perda tersebut dianggap sebagai solusi strategis untuk menangani berbagai isu lingkungan.
“Perda PPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kehidupan manusia, sesuai dengan amanah Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya, seperti dikutip dari jatengprov.go.id.
Sumarno berharap bahwa dengan adanya Perda ini, pemerintah dapat menjamin perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah dengan memperhatikan kapasitas dan daya dukung lingkungan.
Salah satu isu lingkungan yang menjadi perhatian adalah kondisi kawasan pantai utara Jateng, terutama terkait penurunan permukaan tanah yang menyebabkan rob. Selain itu, kerusakan lingkungan di daerah hulu juga menjadi fokus perhatian.
“Mudah-mudahan dengan disepakatinya perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan, agar tidak lebih parah lagi,” harap Sumarno.
Dengan disepakatinya Perda ini, diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan agar tidak semakin parah. Untuk diketahui, Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan beberapa agenda, termasuk laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052 serta persetujuan penetapan Raperda tersebut.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 28 November 2023 dan hasil Rapat Pimpinan DPRD (Pimwan) pada 20 Desember 2023, ada beberapa agenda Rapat Paripurna pada Rabu (20/12/2023). Diantaranya laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052.
Agenda kedua, persetujuan penetapan Raperda Rencana & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052. Dilanjutkan dengan laporan pansus raperda dimaksud.
“86 dari 119 Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat (1) huruf ‘c’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi quorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022/2023, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto.
Setelah dibuka, ia mempersilahkan Pansus Raperda Rencana & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052 membacakan laporannya. Pembacaan dilakukan oleh Anggota Pansus Benny Karnadi.
“Dengan adanya raperda itu, maka mampu meningkatkan perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan lingkungan hidup di daerah,” kata Benny dalam penggalan laporannya.
Usai pembacaan laporan pansus, Sumanto meminta persetujuan Anggota Dewan atas raperda tersebut. “Selanjutnya, kami minta kepada para Anggota Dewan, apakah Rancangan Keputusan tersebut dapat disetujui?,” tanyanya kepada Anggota Dewan yang hadir di ruang rapat dan langsung dijawab serentak, “setuju!” (lna)

Leave a Reply