
JoSS, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan Imam Triyanto, mantan Ketua KONI Kudus periode 2021-2025, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan (SK) KONI Jateng, seperti diungkapkan oleh Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, pada Jumat (15/12/2023).
Imam Triyanto, yang mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Mei 2023 sebelum masa jabatannya berakhir, kini berstatus tahanan titipan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah KONI senilai Rp2,57 miliar, yang mencakup kerugian pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 miliar.
“Penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 sesuai Surat Keputusan (SK) KONI Jateng, per hari ini,” kata Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, Jumat (15/12/2023), dikutip dari Antara.
Menurut Henriyadi, penyalahgunaan dana terjadi ketika tersangka mengalokasikan dana hibah untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta, tetapi hanya Rp70 juta yang diterima.
Selain itu, terungkap bahwa Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi. Kejadian serupa juga terdapat di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dengan alokasi Rp75 juta, tetapi hanya Rp45 juta yang diterima.
Penyalahgunaan dana hibah juga tercatat pada tahun anggaran 2023, di mana KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 dan katering. Namun, dalam praktiknya, tersangka melanggar aturan pengadaan dengan tidak melalui lelang dan menggunakan pihak ketiga secara langsung.
Kejari Kudus melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk pengurus KONI Kudus, untuk mengungkap praktik penyalahgunaan dana.
Atas perbuatannya, Imam Triyanto dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, pasal subsider pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar. (lna)

Leave a Reply