
JoSS, SEMARANG –Sebanyak 29 Desa Antikorupsi berhasil meraih penghargaan prestisius atas komitmen mereka dalam melaksanakan kegiatan antikorupsi hingga tingkat desa. Penghargaan itu diberikan pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 Tingkat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di GOR Jatidiri Semarang pada Rabu (6/12/2023).
Penghargaan diberikan kepada desa-desa pilihan di Jateng, antara lain Sijenggung, Maos Lor, Sudagaran, Tegalsambi, hingga Tanurejo. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Nana Sudjana, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Inspektorat Jateng.
Nana Sudjana mengungkapkan apresiasinya terhadap Jawa Tengah, yang menjadi satu-satunya provinsi yang berhasil melibatkan desa-desa dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami memiliki 29 desa yang menjadi pelaksana kegiatan antikorupsi. Berdasarkan penilaian KPK, empat desa di antaranya berkesempatan melaksanakan program antikorupsi di Kalimantan Timur,” ujar Nana.
Keempat desa yang berkesempatan mengimplementasikan program antikorupsi di Kalimantan Timur, yaitu Desa Sraten di Kabupaten Semarang, Desa Sijenggung (Kabupaten Banjarnegara), Desa Bojongnangka (Kabupaten Pemalang), dan Desa Maoslor (Kabupaten Cilacap), juga meraih penghargaan sebagai desa antikorupsi.
Nana Sudjana menegaskan bahwa korupsi merugikan semua pihak, dan mengajak masyarakat Jateng untuk bersama-sama memberantas korupsi. “Kami, sebagai penyelenggara negara di Provinsi Jateng, melibatkan mereka dari tingkat desa hingga kabupaten dan kota untuk melaksanakan kegiatan antikorupsi,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, tidak hanya penghargaan bagi desa antikorupsi, tetapi juga diberikan penghargaan kepada duta antikorupsi dan diselenggarakan sejumlah lomba. Acara juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti perwakilan pelajar, perwakilan daerah, KPK, BPK Jateng, BPKP, ombudsman, OPD Provinsi Jateng, dan lainnya. Selain itu, dilakukan peresmian Sekolah Berintegritas sebagai bagian dari upaya meningkatkan integritas dan kesadaran antikorupsi.
Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, menjelaskan bahwa pembentukan desa antikorupsi di Jateng melibatkan proses hampir dua tahun. Proses tersebut mencakup berbagai tahapan, seperti bimbingan teknis, pendampingan, penilaian mandiri oleh desa dan perangkat desa, serta penilaian oleh tim provinsi yang melibatkan Inspektorat Jateng, Dispermadesdukcapil, Dinas Kominfo, dan supervisi dari KPK.
Ada lima indikator pedoman desa antikorupsi dari KPK, termasuk penguatan tata kelola keuangan desa, pelaksanaan pengawasan yang efektif, muatan lokal yang membangun semangat antikorupsi, serta pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa secara menyeluruh. “Desa antikorupsi bukan hanya untuk kepala desa, tetapi untuk seluruh masyarakat,” pungkas Dhoni Widianto. (lna)

Leave a Reply