Sertifikasi 450 Bidang Aset Milik Pemkot Semarang Ditarget Rampung Tahun ini

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengikuti acara Launching Sertifikat Elektronik Dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Presiden Republik Indonesia secara online di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Senin (4/12). (foto: semarangkota.go.id)

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menggenjot pelaksanaan sertifikasi ratusan bidang tanah milik pemerintah daerah. Sertifikasi 450 bidang aset milik pemerintah tersebut ditargetkan akan tuntas hingga akhir tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang Tuning Sunarningsih mengatakan, dari 450 bidang yang menjadi aset Pemkot Semarang itu, kata dia, sudah dilaporkan bahwa 250 bidang telah selesai proses sertifikasinya, sedangkan 200 bidang akan selesai pada 15 Desember mendatang.

“Untuk aset-aset Pemkot Semarang targetnya tahun ini ada 450 bidang di Desember ini bisa selesai 100 persen,” kata Tuning saat Peluncuran Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah di Balai Kota Semarang, Senin (4/12/2023).

Menurut dia, sertifikasi aset tersebut memang difokuskan untuk mengamankan aset-aset milik Pemkot Semarang, sebagaimana tahun lalu telah menyelesaikan sertifikasi 1.188 bidang aset.

“Targetnya 450 bidang selesai semua tahun ini. Program pemerintah terus kami lakukan untuk sertifikasi, dan momen ini kami gunakan untuk mengamankan aset Pemkot Semarang,” kata Tuning, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus menyelesaikan sertifikasi aset milik pemda yang dipimpinnya setelah menuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk PTSL di Kota Semarang, kata Ita, sapaan akrab Hevearita, saat ini memang sudah hampir selesai dan ditargetkan pada tahun ini semuanya rampung.

“PTSL di Kota Semarang hanya tinggal sedikit, tinggal nol koma sekian persen. Karena memang pemkot memberikan hibah untuk pembiayaan pra-sertifikasi kepada masyarakat. Jadi, ini lebih memudahkan,” katanya.

Setelah PTSL rampung, ia mengatakan Pemkot Semarang bisa lebih fokus pada sertifikasi aset, termasuk pemanfaatan lahan-lahan tidur yang bisa dikerjasamakan dengan masyarakat.

Lahan-lahan tidur yang dimaksudkannya adalah aset lahan milik Pemkot Semarang, seperti tanah bengkok yang selama ini tidak dimanfaatkan secara maksimal dan tidak laku disewakan.

Rencananya, Pemkot Semarang akan mengelola lahan itu bekerja sama dengan masyarakat menggunakan sistem bagi hasil, bukan sistem sewa karena biayanya tinggi dan memberatkan petani.

“Sedang di inventarisir oleh BPKAD, tanah-tanah yang digunakan untuk sewa bagi petani atau meningkatkan ketahanan pangan. Nanti kami alihkan (status aset) ke Dinas Pertanian dengan model bagi hasil,” katanya.

Adapaun peluncuran program sertifikat elektronik tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam proses peralihan tersebut, Pemerintah Kota Semarang juga sudah hampir menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Terkait hal tersebut, wali kota Semarang yang akrab disapa mbak Ita menuturkan bahwa PTSL di Kota Semarang ditargetkan akan rampung pada bulan Desember akhir. Sedangkan program sertifikat elektronik rencananya akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2024.

“Sebenarnya kalau PTSL di kota Semarang tinggal sedikit, karena kan memang Pemkot berikan hibah untuk pembiayaan untuk pra sertifikasi. Sehingga nanti tinggal konsen untuk asetnya Pemkot yang lainnya di tahun 2024. Jadi, apa yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Presiden, perihal mana-mana yang memang bisa dikerjasamakan dengan masyarakat, ya nanti diproses, termasuk untuk pemanfaatan lahan-lahan tidur,” ujarnya.

Dengan adanya program sertifikat elektronik, diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mengurus proses pengurusan hak milik atas tanah dari sisi waktu dan anggaran. Melalui pemanfaatan teknologi juga, program sertifikat elektronik ini juga digadang-gadang mampu mencegah adanya praktik kolusi dan korupsi dalam setiap pengurusan sertifikat tanah serta menghindari munculnya sertifikat ganda. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*