
JoSS, SEMARANG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023). Besaran UMK ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi diberikan kepada Kota Semarang sebesar Rp3.243.969, sementara UMK terendah berlaku untuk Kabupaten Banjarnegara, dengan nominal sebesar Rp2.038.005,00.
Penetapan UMK oleh Penjabat Gubernur Nana Sudjana merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Data Kondisi Ekonomi serta Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penetapan nilai alfa dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Dalam menghitung penyesuaian nilai upah minimum, kami menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” tegas Nana.
Namun, Nana menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menerapkan UMK ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur skala upah yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024,” pungkasnya.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628. (lna)

Leave a Reply