
JoSS, BOYOLALI – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggelar rapat koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Tingkat Provinsi Jateng.
Rapat ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang seringkali terkait dengan proses pengadaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi paling banyak terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, UKPBJ memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya KKN.
Sumarno meminta agar jajaran UKPBJ mewaspadai upaya kolusi dari penyedia jasa, dengan menekankan bahwa pintu utama untuk mencegah hal tersebut ada di Administrasi Pengadaan Barang/Jasa (APBJ).
“Tadi juga ada penggunaan e-Katalog, e-purchasing, itu adalah upaya pemerintah pusat supaya pengadaan barang dan jasa lebih transparan,” tambah Sumarno. Dengan pencatatan secara elektronik, jejak pengadaan barang dan jasa dapat terus terpantau, memberikan kekhawatiran kepada pelaku kecurangan.
Sumarno menegaskan bahwa kondisi saat ini tidak lagi memungkinkan untuk bermain-main dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, UKPBJ diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Tengah, Yasip Khasani, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan visi dan persepsi terkait pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Isu-isu seperti kematangan legalisasi, standarisasi kinerja, dan indeks tata kelola menjadi fokus dalam diskusi.
Yasip memberikan penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkinerja baik dalam memanfaatkan sistem informasi pengadaan, terutama dalam menjaga akuntabilitas barang dan jasa. Acara ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk tindakan yang harus dilakukan dalam satu tahun ke depan.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, menekankan bahwa pengadaan barang jasa harus dilakukan dengan hati-hati dan tanpa adanya permainan. Ia menyatakan bahwa OTT dan penegakan hukum lainnya menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi fokus yang paling banyak terungkap dalam kasus korupsi.
“Pesan saya, jangan pernah sekali-sekali berpikir untuk bermain-main di pengadaan barang dan jasa. Karena, pasti aparat penegak hukum sudah memelototi apa yang ada di barang dan jasa,” pesan Hendrar Prihadi kepada peserta rapat koordinasi UKPBJ Provinsi Jawa Tengah. (lna)

Leave a Reply