
JoSS, SEMARANG – PT Trans Marga Jateng, pengelola jalan tol Semarang-Solo, mengumumkan pemberlakukan tarif baru mulai tanggal 27 November 2023, pukul 00.00 WIB. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi, dalam siaran pers di Semarang pada Sabtu (25/11/2023).
Menurut Prajudi, penyesuaian tarif tersebut merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan setiap dua tahun. Besaran kenaikan tarif untuk perjalanan terjauh dari Semarang hingga Solo dengan sistem transaksi tertutup bervariasi, mulai dari Rp 17 ribu untuk kendaraan golongan I hingga Rp 34.500 untuk kendaraan golongan IV dan V.
Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka per Senin (27/11/2023) nanti, tarif tol Semarang-Solo untuk kendaraan golongan I, dari sebelumnya Rp75.000 menjadi Rp92.000. Sedangkan untuk kendaraan golongan II dan kendaraan golongan III dari Rp112.500 menjadi Rp138.500. Sementara untuk kendaraan golongan IV dan kendaraan golongan V, dari Rp150.000 menjadi Rp184.500.
Dengan demikian, jika dihitung secara keseluruhan tarif tol kendaraan golongan I untuk perjalanan menerus dari Semarang (Gerbang Tol Banyumanik) hingga Surabaya (Gerbang Tol Warugunung) setelah penyesuaian tarif Tol Semarang-Solo mengalami kenaikan 23 persen dari tarif sebelumnya.
Lebih lanjut, Prajudi menuturkan penyesuaian tarif ini juga akan berdampak pada perjalanan menerus dari Semarang hingga Surabaya, dengan kenaikan sekitar 23 persen untuk kendaraan golongan I.
“Jika dihitung keseluruhan, untuk perjalanan menerus dari Semarang hingga Surabaya untuk kendaraan golongan I kenaikannya sekitar 23 persen,” ujarnya.
Prajudi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bertujuan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif dan menjaga kepercayaan investor serta pelaku pasar. PT Trans Marga Jateng berkomitmen meningkatkan kualitas jalan tol melalui pemeliharaan sarana jalan tol hingga pembersihan ruang milik jalan.
Dalam upayanya meningkatkan pelayanan, PT Trans Marga Jateng telah berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 23 persen dengan pemasangan sarana pengaman dan penertiban kendaraan yang melanggar muatan dan dimensi.
“PT Trans Marga Jateng berupaya meningkatkan kualitas jalan tol melalui pemeliharaan sarana jalan tol hingga pembersihan ruang milik jalan. Selain itu, pemasangan sarana pengaman hingga penertiban kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi, terbukti mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 23 persen dibanding tahun lalu,” jelasnya.
Pengumuman resmi mengenai kenaikan tarif Tol Semarang-Solo disampaikan melalui akun Instagram resmi PT Trans Marga Jateng @official_transmargajateng pada Sabtu (25/11/2023).
Prajudi menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1541/KPTS/M/2023 tanggal 3 November 2023, serta diatur dalam regulasi terkait, seperti Pasal 48 ayat 3 UU No. 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol.
Dengan demikian, mulai Senin (27/11/2023), tarif tol Semarang-Solo akan mengalami penyesuaian, memberikan tantangan baru dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan pelanggan di sektor jalan tol Indonesia. (lna)

Leave a Reply