
JoSS, JAKARTA – Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia kini menghadapi ancaman kehilangan kewarganegaraannya akibat keluar-masuk secara ilegal. Pelanggaran izin masuk atau bekerja di Malaysia telah menyebabkan banyak WNI ditahan, memunculkan keprihatinan serius dari pihak berwenang.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Baroto, menekankan perlunya semangat bersama dalam menyelesaikan permasalahan ini, khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen resmi.
Baroto berpendapat bahwa permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk menjernihkan status kewarganegaraan, memungkinkan mereka kembali ke Indonesia atau bekerja di Malaysia secara legal.
“Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (undocumented) agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal,” ujar Baroto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Letak geografis yang saling berdekatan antara Indonesia dan Malaysia dianggap sebagai penyebab utama seringnya terjadi pelanggaran perizinan. Baroto mendorong pembahasan bersama dengan semua pihak terkait untuk membentuk peraturan yang dapat mengatasi masalah ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Baroto dalam acara diskusi di Melaka, Malaysia, pekan lalu, yang membahas isu-isu hukum kewarganegaraan, Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), dan pemberantasan korupsi.
Baroto menegaskan bahwa pembentukan peraturan ini akan menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menangani permasalahan kewarganegaraan di Malaysia.
“Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia. Kami akan selalu upayakan untuk hal tersebut [pembentukan peraturan],” ujarnya.
Dalam diskusi yang sama, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menjelaskan langkah-langkah khusus yang diambil oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. KBRI memberikan dokumen kewarganegaraan kepada WNI di Malaysia yang tidak memiliki atau hanya sebagian dokumen kewarganegaraan.
Hermono menyoroti kebutuhan pedoman dan regulasi yang lebih jelas sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
KBRI Kuala Lumpur telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK). Meskipun langkah ini dianggap langkah luar biasa, Hermono menekankan pentingnya pembentukan peraturan teknis untuk mendukung tindakan tersebut.
Salah satu faktor kehilangan kewarganegaraan Indonesia adalah tinggal di luar wilayah NKRI selama lima tahun terus menerus tanpa alasan yang sah. Hermono menekankan bahwa pembahasan ini dilakukan untuk menghindari kehilangan WNI di luar negeri, serta sebagai dasar perlindungan negara terhadap warganya, sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006. (lna)

Leave a Reply