
JoSS, BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 sebesar Rp 2.103.100. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 4,17 persen dari UMK tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 2.018.000.
Penetapan UMK 2024 ini telah melalui proses pembahasan yang melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten, perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin, menyatakan bahwa kesepakatan ini telah sesuai dengan aturan dan akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kita telah menyepakati UMK 2024 yang akan kita usulkan ke Provinsi. Besarannya Rp 2.103.100 atau naik 4,17 persen dari upah lama. Itu kesepakatan bersama di antara komponen itu yang merumuskannya sudah sesuai aturan,” ungkap Urip Sihabudin, Rabu (22/11/2023) dikutip dari detikjateng.com.
Pihaknya berharap setelah pengumuman UMK oleh Pemerintah Provinsi, seluruh pelaku usaha di Brebes segera melaksanakannya. Urip juga menyoroti upaya perusahaan untuk meningkatkan standar upah di luar UMK.
“Ada cara lain bagaimana perusahaan bisa menaikkan standar upahnya. Jadi standar upahnya bisa dinaikkan dari masing-masing perusahaan. Harapannya perusahaannya maju dan kesejahteraan pekerjanya naik,” tambahnya.
Menanggapi penetapan UMK, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro, menjelaskan bahwa perhitungannya didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Warsito menyebut bahwa kenaikan UMK tahun ini sebesar 4,17 persen, dengan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes sebesar 5,6 persen.
“Perhitungannya itu dari inflasi Jawa Tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Brebes. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes tahun ini sebesar 5,6 persen. Tapi untuk kenaikan UMK tahun lalu itu 7,1 persen karena dulu inflasinya besar tapi PDRB-nya kecil. Tahun ini naiknya 4,173 persen,” jelas Warsito Eko Putro. (lna)

Leave a Reply