Brebes Targetkan 13 Raperda Dibahas dan Ditetapkan Menjadi Perda pada 2024

Penjabat Bupati Brebes, Urip Sihabudin dan Ketua Bapemperda DPRD Brebes, Warsudi dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda Tahun 2024, di gedung DPRD Kabupaten Brebes, Rabu (15/11/2023). (foto: jatengprov.go.id)

JoSS, BREBES – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kabupaten Brebes, Warsudi, mengungkapkan bahwa sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (raperda) ditargetkan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Brebes pada tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, di gedung dewan setempat pada Rabu (15/11/2023).

“Ada 13 raperda yang akan dibahas di tahun 2024 dan semuanya berasal dari eksekutif,” ujar Warsudi, seperti dikutip dari jatengprov.go.id, Jumat (17/11/2023).

Warsudi menjelaskan bahwa beberapa raperda yang akan dibahas pada tahun 2024 antara lain adalah Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Lokal.

“Perda RTRW sudah berusia 5 tahun, sehingga perlu direvisi. Revisi ini menjadi penting karena dinantikan oleh para investor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Warsudi menyatakan bahwa sejumlah RTRW akan mengalami perubahan, termasuk lahan produksi garam, status lahan hijau, dan lahan peruntukan pertanian serta industri.

“Revisi ini memberikan keuntungan bagi para investor karena tanah-tanah strategis dapat digunakan untuk pembangunan pabrik. Sebaliknya, lahan yang tidak cocok untuk industri dapat dikembalikan untuk keperluan pertanian setelah revisi dilakukan,” jelas Warsudi.

Selain raperda RTRW, DPRD Brebes juga berencana membahas regulasi terkait perlindungan migran dan tenaga kerja, khususnya TKI asal Brebes yang bekerja di luar negeri. Selain itu, akan diatur persentase tenaga kerja disabilitas, tenaga kerja perempuan, dan tenaga kerja laki-laki, sesuai dengan perkembangan industri di Kabupaten Brebes.

Penjabat Bupati Brebes, Urip Sihabudin, menambahkan bahwa realisasi raperda menjadi perda pada tahun 2024 diharapkan dapat meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, serta dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*