
JoSS SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tengah menggelar pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Dalam rapat tersebut, muncul dua angka berbeda sebagai hasil tuntutan dari perwakilan dewan pengupahan pekerja dan pengusaha.
Perwakilan dewan pengupahan pekerja menegaskan tuntutan mereka untuk kenaikan minimal sebesar 15 persen, sementara dewan pengupahan pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 4,02 persen. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum tercapai kata sepakat dari kedua pihak.
“Dalam rapat pleno pembahasan upah minimum pada Kamis (16/11/2023), belum menghasilkan satu suara baik dari perwakilan pekerja maupun pengusaha,” ujar Aziz, seperti dilansir dari solopos.com.
Meskipun belum diungkapkan secara rinci angka pasti dari dua usulan tersebut, Aziz menuturkan bahwa keduanya telah dimasukkan dalam berita acara untuk selanjutnya diserahkan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sujadna.
Aziz menjelaskan bahwa batas waktu penetapan UMP adalah tanggal 21 November 2023. Proses penetapan UMP akan melibatkan rekomendasi dari ketua dewan pengupahan dan penghitungan upah minimum. “Gubernur dalam menetapkan UMP berdasarkan rekomendasi ketua dewan pengupahan dan penghitungan upah minimum. Hari ini pembahasan tunggal tentang bahasan untuk merekomendasikan upah minimum 2024,” tambahnya.
Dalam perspektif pengusaha, kenaikan upah diinginkan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023. Sementara itu, perwakilan buruh menolak penetapan kenaikan upah menggunakan PP baru, turunan dari PP No. 36/2023, dan tetap meminta kenaikan upah minimal sebesar 15 persen.
Pratomo Hadinata, Dewan Pengupahan perwakilan pekerja, menjelaskan bahwa dua angka muncul dalam rapat pleno pembahasan upah minimum. Pengusaha meminta kenaikan 4,02 persen dengan mengacu pada PP 51/2023, sedangkan pekerja menolak PP tersebut dan tetap meminta kenaikan minimal 15 persen.
“Kami usulkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jadi minimal 15 persen kenaikan upah. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng dan unsur pemerintah sesuai PP 51/2023, di angka 4,02 persen,” ungkapnya.
Pembahasan kenaikan UMP di Jawa Tengah ini menjadi tantangan yang harus diatasi dengan bijak, mengingat perbedaan angka yang signifikan antara dua pihak terkait. (lna)

Leave a Reply