Pemprov Jateng Serahkan Dana Hibah Rp985 Miliar untuk Pemilu 2024

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta Ketua KPUD Jateng Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, di Kantor Gubernur, Rabu (15/11/2023). (foto: jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menyerahkan dana hibah sebesar Rp985.326.500.000 untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, Pada Rabu (15/11/2023).

Anggaran tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah sebagai penyelenggara teknis dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah sebagai lembaga pengawas.

Penyerahan dana hibah ini ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, Ketua KPUD Jateng, Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, di Kantor Gubernur. Dana tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 dan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2024, dengan alokasi Rp791.608.630.000 untuk KPUD Jateng dan Rp193.717.870.000 untuk Bawaslu Jateng.

Pencairan dana hibah akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD, sedangkan tahap kedua akan dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.

Nana Sudjana, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, menyatakan bahwa penyerahan dana hibah ini sesuai dengan mandat Undang-Undang tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Perjanjian hibah daerah ini juga merupakan komitmen bersama antara Pemprov Jateng dalam menyukseskan Pemilukada 2024,” ujar Nana Sudjana.

Ketua KPUD Jateng, Handi Tri Ujiono, menegaskan bahwa dana hibah tersebut merupakan kewajiban konstitusi pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Kami mengapresiasi responsifnya Pemprov Jateng terhadap kebutuhan kami, dan kami yakin pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 akan berjalan dengan sukses,” kata Handi.

Sementara itu Terkait tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, lanjut Handi, masih menunggu hasil penetapan pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sebab, itu menjadi dasar pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan atau diusung oleh partai politik.

“Pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur itu diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan. Kalau dari partai politik yang mengusulkan, menunggu hasil pemilunya dulu. Kalau perseorangan bisa dimulai lebih awal tahapannya,” pungkas dia. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*