
JoSS, SEMARANG – Wakil Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyoroti pentingnya perlindungan lahan sawah yang dilindungi (LSD) serta perimbangan jalur antara pantura, selatan, dan tengah.
Menurutnya pembahasan tersebut menjadi bagian krusial dalam menyusun RTRW provinsi yang akan menjadi panduan tata ruang kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Selain itu, pansus juga menekankan pentingnya melindungi garis pantai khususnya wilayah pesisir pantura.
Mohammad Saleh menegaskan komitmen Pansus RTRW Jateng terkait perlindungan satu jutaan hektar lahan sawah yang dilindungi. Diskusi melibatkan pemetaan geospasial untuk memastikan keberadaan dan kondisi lahan sawah yang dilindungi secara akurat.
“Kami di Pansus RTRW Jateng berkomitmen untuk melindungi lahan sawah yang dilindungi (LSD), dengan jumlah satu jutaan hektar. Melindungi lahan sawah tidak hanya sebatas angka, tetapi juga melibatkan pemetaan geospasial untuk mengetahui secara pasti letak dan kondisi lahan sawah tersebut,” kata politikus Golkar itu, Senin (13/11/2023).
Saleh menyatakan bahwa kelemahan sebelumnya adalah kurangnya ketelitian dalam mencatat letak lahan sawah tersebut, yang dapat berdampak pada ketahanan pangan regional. “Jadi kelemahan kita itu, dalam RTRW Kabupaten/Kota mencatat melindungi sawah sekian hektar, tetapi letaknya tidak tau dimana. Sudah beralih fungsi apa belum. Nah itu yang kita tegaskan dengan kabupaten/kota, harus diverifikasi harus sesuai. Kami nggak mau hanya soal angka,” tegasnya.
Saleh menegaskan pentingnya pemerintah mengamankan tanah tersebut untuk menjaga ketahanan pangan.
“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa penjualan lahan sawah untuk tujuan selain pertanian dapat menjadi ancaman terhadap ketahanan pangan, dan oleh karena itu, perlu dihindari. Jika pangan kita hanya mengandalkan impor, sangat berbahaya. Apalagi saat ini banyak perang, Vietnam mengungsi, India mengungsi, saat ini impor beras nasional hanya dari China,” jelasnya.
Saleh menuturkan Pansus RTRW Jateng menekankan bahwa tata ruang bukan hanya berbasis kertas, tetapi juga didukung oleh data yang akurat. Pansus memastikan bahwa lahan sawah dilindungi memiliki peruntukan yang jelas, dengan pengecualian untuk kepentingan tertentu, seperti pembangunan jalan untuk kepentingan publik.
Saleh juga menyoroti perlunya memberikan insentif bagi petani yang mempertahankan lahan sawahnya, dengan adanya kajian yang mendukung.
Selanjutnya, yang tengah dibahas di Pansus RTRW adalah soal perimbangan jalur antara pantura, tengah dan selatan, dalam konteks pembangunan infrastruktur.
“Sekarang sudah ada Bandara Jogja (YIA), kemudian rencananya dibangun jalan tol Jogja-Cilacap, lalu Cilacap-Jawa Barat. Dari Tegal ke Pantura sudah nyambung, artinya Selatan ke Utara sudah nyambung. Ini penting memperhitungkan dampak pembangunan terhadap lahan sawah yang dilindungi. Selain itu juga dampaknya terhadap garis pantai menjadi sorotan dalam perimbangan ini,” jelasnya.
Sementara itu, soal perlindungan garis pantai dan lahan warga dalam kasus tol Semarang-Demak, Saleh menyoroti perlunya melindungi garis pantai dan tanah yang tercatat dalam sertifikat warga. Ia mencatat bahwa kebijakan baru menggantikan tanah yang dianggap musnah akibat rob sebesar 30% dari nilai appraisal.
Saleh menegaskan Pansus RTRW Jateng menunjukkan komitmen untuk memastikan perlindungan lahan sawah dilindungi sejalan dengan pembangunan infrastruktur. “Fokus pada ketelitian data geospasial, perimbangan jalur, perlindungan garis pantai, dan insentif bagi petani menjadi prioritas dalam menyusun RTRW untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan ketahanan pangan yang optimal,” pungkasnya. (lna)

Leave a Reply