
JoSS, SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal telah berhasil lolos uji publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
Uji publik ini merupakan tahap III dalam penilaian dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 2 November 2023, di Ruang Rapat Lantai II Gedung Amarta Setda Kabupaten Tegal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal telah dinyatakan lolos tahap III visitasi setelah mendapatkan pemberitahuan resmi dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 380/KI-JTG/X/2023.
Dalam tahap III visitasi, tim dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memeriksa kelengkapan dokumen dalam Standar Akuntabilitas Kinerja (SAK) yang sesuai dengan aplikasi E-monev.
“Dalam kegiatan visitasi, terdapat dua aspek yang dinilai. Pertama, aspek presentasi atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait Tata Kelola Layanan Informasi Publik, yang mencakup aspek komitmen dan kelembagaan PPID, inovasi pelayanan informasi publik, dan digitalisasi data sesuai Peraturan KIP No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” kata Amir Makhmud, seperti dikutip dari tegalkab.go.id.
Selain itu, aspek kedua adalah verifikasi dokumen terkait Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK), dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai dengan pengisian SAK di aplikasi E-monev, dan pembaruan penyampaian informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Prestasi yang dihasilkan oleh PPID Pemerintah Kabupaten Tegal dalam penilaian visitasi ini adalah nilai sebesar 96,2. Hal ini mengantarkan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mengikuti tahap akhir, yaitu uji publik dalam Monev KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2023. Sekda Kabupaten Tegal mengucapkan terima kasih atas kerja keras tim PPID yang telah mencapai prestasi tersebut.
“Alhamdulillah, PPID Pemerintah Kabupaten Tegal hasil penilaian Visitasi pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik provinsi Jawa Tengah mendapat Nilai 96,2 dan dinyatakan lolos mengikuti tahap Akhir yaitu Uji Publik,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal, Nurhayati, menjelaskan bahwa kegiatan visitasi keterbukaan informasi publik merupakan penilaian tahap III dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
“Penilaian presentasi dan verifikasi dokumen akan menjadi dasar penetapan badan publik yang diundang untuk mengikuti tahapan uji publik sebagai tahap akhir dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Hasil dari Monev Visitasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terhadap Pemerintah Kabupaten Tegal diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan mewujudkan Pemerintah Kabupaten Tegal yang terbuka dan inovatif dalam tata kelola layanan informasi publik.
Sementara, Ketua Tim Visiasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti dalam sambutannya mengatakan kegiatan Visitasi keterbukaan informasi publik ini merupakan penilaian tahap III pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim dari Komisi Informasi Provinsi Jateng .
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, dalam monev tahun ini kami rangkai dan kaitkan dengan Undang -Undang tentang pelayanan Publik karena suatu Badan Publik kalau pelayanan informasi publiknya baik tentu pelayanan publik juga akan baik,” ujarnya. (lna)

Leave a Reply