
JoSS, BANTUL – Jajaran Bareskrim Polri dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menggerebek dua pabrik yang memproduksi ‘keripik pisang narkotik’ dan ‘happy water’ di wilayah Banguntapan, Bantul, DIY. Operasi penyergapan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan anggota Polda DIY pada Kamis (2/11) lalu.
Pabrik ‘happy water’ ditemukan berlokasi di sebuah rumah daerah Padukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno, sedangkan produksi keripik pisang narkotik berlokasi di Kelurahan Potorono.
Penemuan kedua pabrik tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi bulan lalu. Patroli ini berhasil mengendus praktik jual beli dua barang terlarang tersebut secara daring.
“Kami menemukan penjualan narkoba dalam bentuk ‘happy water’ dan keripik pisang narkotik dengan harga yang sangat tinggi,” jelasnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan,’Happy water’ dijual seharga Rp1,2 juta per botol, sedangkan keripik pisang narkotik dengan berat kemasan 50 gram hingga 500 gram dijual antara Rp1,6 juta hingga Rp6 juta per bungkus.
Kecurigaan polisi muncul ketika harga yang ditawarkan oleh penjual sangat mencurigakan. Polisi melacak beberapa akun media sosial yang mempromosikan produk-produk tersebut, yang memiliki jumlah pengikut yang cukup besar.
Tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri kemudian melakukan penyelidikan selama satu bulan dan akhirnya berhasil mengungkap lokasi pemasaran dua barang tersebut di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis kemarin.
Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menemukan pabrik keripik pisang narkotik dan ‘happy water’ di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, serta dua titik produksi lainnya di Potorono dan Baturetno.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang dengan inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam praktik ilegal ini, mulai dari pengelola akun media sosial, pemegang rekening, penjaga gudang, distributor, hingga pengolah atau koki. Sementara itu, masih ada empat orang lainnya yang menjadi pengendali dan masih dalam status buron.
Para pelaku ini telah mendirikan rumah produksi narkoba ini sekitar satu bulan sebelum operasi dilakukan. Mereka memasarkan produk-produk tersebut melalui media sosial, namun penjualan tidak langsung dilakukan setiap bulan produksi. Kabareskrim Polri menyebut bahwa ada proses yang harus dilalui, dan uji coba yang dilakukan oleh para pelaku kadang berhasil, kadang gagal.
Dalam serangkaian operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol cairan ‘happy water’ berukuran 10 mililiter, dan 10 kilogram bahan baku narkotika.
Delapan pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jejak dan jaringan lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. (lna)

Leave a Reply