Pemkot Semarang dan Kejaksaan Tinggi Jateng Buka Fasilitas Rehabilitasi Narkoba di RSUD KRMT Wongsonegoro

Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu secara langsung meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang, Kamis (26/10/2023). (foto: tvonenews.com)

JoSS, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah membuka fasilitas rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro untuk individu yang mengalami masalah kecanduan narkotika.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyatakan komitmen Pemkot Semarang dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Untuk itu, pemerintah daerah berusaha memberikan solusi pemulihan terbaik bagi pecandu narkoba dengan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Semarang.

“Di RSUD Wongsonegoro ini, kami memiliki bangunan yang dapat digunakan untuk keperluan rehabilitasi, dan bangunan ini akan ditingkatkan sesuai standar agar para korban dapat menjalani pemulihan dengan nyaman di sini,” ujar Hevearita, Kamis (26/10/2023), dikutip dari Antara.

Selain itu, fasilitas yang diberi nama Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan tambahan yang positif dan bermanfaat bagi pasien pecandu, seperti pelatihan pertanian perkotaan dan kegiatan-kegiatan produktif lainnya.

“Ini adalah area yang cukup luas, jadi kita bisa memberikan pelatihan ‘urban farming’ atau membuat kolam ikan. Kami telah berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri Semarang tentang program-program penanganan ini,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, I Made Suarnawan, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Semarang atas kerja sama dalam upaya memberikan layanan rehabilitasi, terutama bagi masyarakat yang ketergantungan pada obat-obatan terlarang.

Suarnawan juga menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah salah satu upaya yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 54, yang mengharuskan pecandu narkoba menjalani proses rehabilitasi.

Setiap individu atau pecandu narkoba yang ingin memanfaatkan layanan rehabilitasi ini harus melalui tahapan penilaian oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Semarang, serta pemeriksaan oleh seorang dokter psikologi yang telah ditunjuk.

“Dalam proses penilaian ini, terdapat asesmen terpadu yang melibatkan penyidik, jaksa, hakim, dan dokter psikolog. Hasil dari asesmen ini akan menjadi dasar untuk proses rehabilitasi, baik bagi korban penyalahgunaan narkoba maupun pecandu,” terang Suarnawan.

Setelah memenuhi syarat, pecandu narkoba akan menjalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin di Balai Rehabilitasi Adhyaksa, yang dipastikan berlangsung hingga pemulihan mereka mencapai tahap yang dianggap memadai.

“Pemulihan ini melibatkan dokter yang melakukan pemeriksaan, sehingga dihindari pemikiran yang berat. Durasi pemulihan ini akan bervariasi tergantung pada hasil asesmen, bisa berkisar antara tiga hingga sembilan bulan,” tambahnya.

Suarnawan juga mencatat bahwa terkait biaya rehabilitasi, apakah keluarga mampu membayarnya atau tidak, pemerintah akan membiayainya jika keluarga pasien tidak mampu memenuhinya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*