Masyarakat Semarang yang Buang Sampah Sembarangan Terancam Pidana dan Denda Rp50 Juta

Buang Sampah Sembarangan Terancam Pidana
Ilustrasi buang sampah sembarangan (Foto: Fernando Cortes)

JoSS, SEMARANG – Peristiwa-peristiwa seperti kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jatibarang dan banjir di beberapa wilayah Kota Semarang telah menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

Baca Juga: TPA Jatibarang Terbakar, Ita Pastikan Tak Ganggu Aktivitas Pembuangan Sampah

Meski Kota Semarang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap pengelolaan sampah bahkan buang sampah sembarangan, namun perda tersebut pelanggar terancam dengan pidana dan denda yang signifikan.

Perda tersebut dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk buang sampah sembarangan, dapat terancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. Tujuan dari perda ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, terus mengajak masyarakat untuk merubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah agar bisa mencegah terjadinya banjir saat musim penghujan. Dia menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah sebagai faktor yang dapat meminimalisir risiko banjir.

Melalui Perda ini, Mbak Ita berharap pengelolaan sampah yang berkelanjutan dapat digalakkan, menggantikan pendekatan akhir dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan mencakup pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan, penggunaan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir. Maka himbauan kami ayo masyarakat ubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” ujar Mbak Ita, sapaan akrabnya belum lama ini.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perda ini, Mbak Ita mendesak agar sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah terus ditingkatkan. Dia berharap bahwa dengan pengetahuan tentang peraturan ini, masyarakat akan lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, membantu mengatasi masalah sampah dari hulu ke hilir, dan mengurangi pembuangan sampah sembarangan.

“Saya berharap, sampah-sampah ini tidak terus menerus terjadi. Ini sebenarnya setiap kali kita melakukan kebersihan, lagi-lagi ada sampah lagi. Sehingga sebenarnya kita harus melakukan sosialisasi untuk bagaimana masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Harus ada sosialisasi terkait sampah, dari hulu ke hilir,” ucapnya.

Pemerintah Kota Semarang juga telah mengadakan Lomba Lampah Kita (Lomba Kelola Sampah di Lingkungan Kita) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga. Lomba ini bertujuan untuk mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah sebelum sampah tersebut dibuang ke TPA. Dengan adanya lomba ini, diharapkan masyarakat dapat lebih efektif dalam mengurangi sampah yang masuk ke TPA.

Selain Lomba Lampah Kita, Pemerintah Kota Semarang juga telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk mengurangi sampah, termasuk kampanye “Semarang Wegah Nyampah,” Gerakan Sayang Pangan Kota Semarang (Garang Asem), dan gerakan CEMPAKA (Cegah Stunting Bersama Pengusaha di Kota Semarang) untuk meminimalisir pembuangan makanan oleh tempat usaha. Semua upaya ini merupakan langkah konkret menuju pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Semarang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*