
JoSS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang terletak di daerah Jakarta Selatan. Penggeledahan yang berlangsung selama 20 jam itu menghasilkan temuan yang mencengangkan.
Penggeledahan dimulai pada Kamis (28/9) sekitar pukul 16.30 WIB dan baru selesai pada Jumat (29/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Langkah ini diambil setelah kasus dugaan korupsi di Kementan naik ke tingkat penyidikan, terkait tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah barang bukti ditemukan oleh tim penyidik KPK selama penggeledahan. Salah satunya adalah uang tunai dalam jumlah yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain uang tunai, dokumen catatan keuangan dan pembelian aset juga ditemukan dalam penggeledahan. Hal ini menambah kompleksitas kasus korupsi di Kementan yang kini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi sosok tersangka dari kasus tersebut.
Selain temuan uang tunai dan dokumen keuangan, penggeledahan ini juga mengungkapkan adanya 12 senjata api (senpi) di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya sedang mendalami temuan ini dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk menentukan legalitas senjata-senjata tersebut.
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Nana Dorong Peningkatan Produksi Ternak Dukung Kebutuhan Nasional
“Benar kita telah menerima titipan 12 pucuk senpi ya yang ditemukan oleh KPK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Jumat (29/9/2023) seperti dikutip dari detik.com.
“Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri,” sambungnya.
Trunoyudo belum menjelaskan secara detail terkait temuan 12 senpi tersebut, termasuk soal legalitasnya. Sebab, proses pendalaman masih dilakukan. “Kan, masih pendalaman, kan, harus dicek, nanti dulu,” ucap dia.
KPK menggunakan Pasal 12 e UU Tipikor yang berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini tidak memiliki kaitan dengan politik Pemilu 2024, dan KPK akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku. Proses penyidikan masih berlanjut dengan penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. (lna)

Leave a Reply