
JoSS, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan revisi terbaru terkait regulasi perdagangan elektronik, yang melarang platform TikTok Shop dan media sosial menjadi tempat berjualan.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta mendukung ekonomi domestik.
Dalam terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara Senin, (25/9/2023), pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi. Pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah guna mencegah penyalahgunaan data masyarakat.
Dalam pernyataannya, Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa revisi tersebut mengatur beberapa aspek penting terkait perdagangan elektronik. Salah satu poin utama adalah pembatasan penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp 1,54 juta. Hal ini bertujuan untuk menghindari persaingan yang tidak sehat dengan produk dalam negeri.
“Kalau barangnya elektronik, harus ada standarnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia di Istana Negara, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Jumlah Pengguna TikTok Terbanyak di Dunia 2023
Selain itu, dalam revisi tersebut, barang-barang impor juga harus memenuhi berbagai ketentuan, seperti memiliki sertifikat halal untuk makanan impor dan izin dari BPOM RI untuk barang perawatan kulit atau kecantikan. Pemerintah berusaha memastikan bahwa barang impor diperlakukan sama dengan barang dalam negeri.
Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa media sosial hanya boleh digunakan sebagai media promosi, bukan tempat untuk berjualan. “Dengan kata lain, platform seperti TikTok Shop harus memisahkan antara promosi barang dan transaksi perdagangan. Keputusan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data masyarakat,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023) .
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan instruksi agar platform media sosial dan e-commerce, termasuk TikTok Shop, dipisahkan. Hal ini sebagai respons terhadap tren yang menggabungkan sosial media dengan perdagangan elektronik. Pemerintah berharap dengan langkah ini, UMKM dapat lebih terlindungi.
“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas sejumlah aturan terkait perdagangan elektronik. Ini termasuk pengaturan investasi platform digital, pengetatan impor barang konsumen, serta regulasi terkait perdagangan antara offline dan online. Tujuan utama dari pembahasan ini adalah melindungi ekonomi domestik dan pelaku UMKM.
Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp 476 triliun, dengan volume transaksi mencapai 3,49 miliar kali. Dengan pertumbuhan yang pesat ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa digitalisasi memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama UMKM.
Namun, keputusan ini juga mendapat tanggapan dari TikTok. TikTok Indonesia menyatakan bahwa mereka akan menghormati peraturan yang berlaku, tetapi mereka juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Mereka berpendapat bahwa social commerce seperti TikTok Shop telah membantu UMKM meningkatkan produktivitasnya.
Dengan demikian, kebijakan baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan elektronik dengan lebih ketat demi melindungi UMKM dan ekonomi domestik. (lna)

Leave a Reply