
JoSS, KUALA LUMPUR – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa penculikan seorang wanita Indonesia di Malaysia memiliki latar belakang yang terkait dengan kasus utang piutang.
Sebagaimana dilansir dari Antara, wanita tersebut diculik saat berlibur bersama teman-temannya di Penang, Malaysia, dan mengalami penyiksaan selama 10 hari oleh sekelompok pria.
Motif penculikan tersebut didasari oleh sang suami yang gagal melunasi uang tebusan sebesar RM 540.000 atau setara Rp 1,7 miliar. Meski Judha tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai motif tersebut, KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Kuala Lumpur menerima pengaduan penculikan dan penyiksaan tersebut pada 14 September 2023.
KBRI kemudian melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan melaporkannya ke Kepolisian Malaysia (PDRM).
Setelah penyelidikan oleh PDRM, terungkap bahwa penculikan dan penyiksaan itu terjadi di wilayah Penang. Wanita tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial F, berhasil diselamatkan pada 15 September 2023.
Baca Juga: Atasi Kekurangan Tenaga Kesehatan, Malaysia Buka Izin Perawat Asing Untuk Faskes Swasta
Judha mengungkapkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur melalui koordinasi erat dengan KJRI Penang dan Kepolisian Malaysia berhasil menyelamatkan WNI korban penculikan di wilayah Penang.
“Melalui koordinasi erat antara KBRI KL, KJRI Penang serta kerja sama erat dengan Kepolisian Malaysia, Sdri. F berhasil diselamatkan pada 15 September 2023,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha melalui keterangan dari KBRI Kuala Lumpur, Minggu, 24 September 2023.
Sementara itu, Menurut Kepala Polisi Pulau Pinang, CP Dato’ Khaw Kok Chin, korban diculik di Pulau Pinang selama liburan dan mengalami pengurungan dan luka di lokasi yang tidak diketahui.
Pelaku penculikan meminta uang tebusan sebesar 540.000 ringgit Malaysia kepada suami korban, yang juga merupakan WNI (Warga Negara Indonesia). Operasi penyelamatan yang berhasil dilakukan pada 15 September 2023 melibatkan Badan Reserse Kriminal Kontingen Penang dan Badan Reserse Kriminal Kontingen Bukit Aman, bekerja sama dengan tim Markas Polisi Kontingen Selangor dan Pulau Pinang, setelah menerima laporan dari suami korban.
Direktur Reserse Kriminal Polisi Kerajaan Malaysia, CP Dato’ Sri Mohd Shuhaily Mohd Zain, menjelaskan bahwa penyelidikan menunjukkan bahwa WNI yang melaporkan penculikan itu terlibat dalam transaksi niaga yang terbengkalai, yang menyebabkan anggota keluarganya diculik.
KBRI Kuala Lumpur, dalam koordinasi erat dengan KJRI Penang dan Kepolisian Malaysia, berhasil menyelamatkan korban penculikan ini. Saat ini, korban F dalam kondisi baik dan sedang menjalani pemulihan dari luka-luka yang dideritanya. KJRI Penang akan terus mendampingi F dan memantau proses hukum yang berlangsung di Malaysia. (lna)

Leave a Reply