
JoSS, PURWOKERTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, mengatakan pentingnya pengetahuan masyarakat mengenai perbedaan antara sosialisasi dan kampanye menjelang Pemilu Serentak 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, mengakui bahwa saat ini telah terjadi peningkatan pemasangan baliho dan alat peraga oleh partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu Serentak 2024, serta oleh calon presiden dan calon anggota legislatif yang berpotensi.
“Dalam pandangan masyarakat, pemasangan baliho dan alat peraga ini tampaknya merupakan bentuk kampanye. Padahal, jadwal resmi kampanye belum ditetapkan,” jelasnya, Minggu (17/9/2023) seperti dikutip dari Antara.
Yon juga menekankan bahwa calon anggota legislatif yang memasang baliho dan alat peraga tersebut belum ada dalam daftar calon tetap (DCT). Demikian pula, baliho calon presiden belum dapat ditetapkan karena proses pendaftaran calon presiden belum dimulai.
Baca Juga: Delegasi ASEAN Terpesona dengan Pengelolaan Sampah Inovatif di Banyumas
“Izin pemasangan baliho saat ini hanya berlaku untuk partai politik peserta pemilu. Hanya bendera partai dan nomor urut partai yang diperbolehkan dipasang,” tambahnya.
Oleh karena itu, Bawaslu masih belum memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap baliho yang dipasang oleh calon anggota legislatif, karena mereka belum ditetapkan sebagai calon tetap.
Yon menjelaskan bahwa penegakan peraturan reklame dan masalah yang berkaitan dengan izin dapat ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, Kepolisian (Polri) dapat melakukan tindakan jika baliho tersebut mengandung unsur yang bersinggungan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Periode yang berlangsung hingga 28 November 2023 adalah periode sosialisasi. Oleh karena itu, alat peraga yang saat ini dipasang oleh partai politik adalah alat peraga sosialisasi, bukan kampanye,” tegasnya.
Yon mengakui bahwa masa sosialisasi menjelang Pemilu Serentak 2024 lebih panjang dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2019. Bahkan, ia menekankan bahwa periode sosialisasi dimulai sejak tahap Pemilu Serentak 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Juni 2022.
“Regulasi untuk Pemilu 2024 belum mengatur jadwal kampanye, dan calon presiden serta calon anggota legislatif belum ditetapkan,” ungkapnya.
Yon juga mencatat bahwa masyarakat masih memiliki banyak pertanyaan tentang peran Bawaslu menjelang Pemilu Serentak 2024. Dia mengungkapkan bahwa Bawaslu terus melakukan pendataan sambil menunggu regulasi yang berkaitan dengan kewenangan mereka dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Kami percayakan penindakan ini kepada rekan-rekan di Satpol PP,” jelasnya.
Dalam konteks Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023, Yon menginformasikan bahwa kegiatan yang diizinkan adalah sosialisasi melalui pemasangan bendera partai dan nomor urut partai serta kegiatan sosialisasi internal partai.
Namun, PKPU tersebut tidak mengatur masalah pemasangan baliho oleh calon anggota legislatif (bacaleg) karena calon tetap belum ditetapkan.
“Karena itu, jika kami mengambil tindakan terhadap baliho bacaleg, obyek hukumnya sebenarnya bukan peserta pemilu karena mereka belum ditetapkan,” tambahnya.
Meskipun demikian, Bawaslu tetap aktif memantau, mendata, dan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menjalankan tugas pengawasan mereka. (lna)

Leave a Reply