Pemerintah Kota Pekalongan Memperkuat Patroli Siber untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal Online

rokok ilegal pekalongan
Kasatpol P3KP Kota Pekalongan Sriyana saat menjadi narasumber dalam Talkshow Batik TV bertema "Gempur Rokok Ilegal" di Hotel Howard Johnson (Hojo) Pekalongan pada Rabu (13/9/2023). (foto: pekalongankoya.go.id)

JoSS, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat, telah mengintensifkan patroli siber guna mengatasi peredaran rokok ilegal yang diduga kini merambah ke pasar daring.

Pola peredaran rokok ilegal kini semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial berbasis internet.

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinkominfo karena telah muncul modus baru peredaran rokok ilegal melalui media online. Ini memerlukan koordinasi dengan Dinkominfo untuk melacak situs-situs yang menjual rokok ilegal.

“Kami masih menemukan peredaran rokok ilegal melalui media online. Oleh karena itu, kami perlu melacak dan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo setempat,” ujar Sriyana saat menjadi narasumber dalam Talkshow Batik TV bertema “Gempur Rokok Ilegal” di Hotel Howard Johnson (Hojo) Pekalongan pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Waspada TPPO Dengan Iming-iming Gaji Tinggi Marak di Media Sosial

Sriyana menambahkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Pekalongan sudah sangat minim. Satpol P3KP bersama Kantor Bea Cukai Tegal dan dinas terkait telah melakukan operasi gempur rokok ilegal, tetapi hingga pertengahan tahun 2023, hanya ditemukan 2 bungkus rokok ilegal dari seorang nelayan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiarto, menyebut bahwa Bea Cukai telah membentuk Tim Cyber Patrol untuk mencegah peredaran rokok ilegal di media sosial. Meskipun Kota Pekalongan tidak memiliki produsen rokok ilegal, kerjasama tetap diperlukan dalam pencegahan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.

“Kota Pekalongan gencar dalam sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal. Harapannya, masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal. Bagi produsen, penjual, pengedar, hingga penimbun, mereka dapat dikenai sanksi pidana dan denda,” ujar Yudiarto, seperti dikutip dari pekalongankab.go.id.

Yudiarto menekankan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan masyarakat karena kandungan nikotin di dalamnya tidak diuji.

“Kami telah memiliki tim cyber patrol untuk pencegahan ini dan akan terus bersinergi dengan dinas terkait. Kami juga mendorong masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal baik offline maupun online agar akun atau situs yang menjual rokok ilegal dapat segera diblokir,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*