Warga Aliansi Tolak Mekanisme Tanah Musnah untuk Tol Semarang-Demak: Tuntut Ganti Rugi Lahan yang Layak

Aliansi Tol Semarang-Demak
Ilustrasi (Dokumentasi PUPR)

JoSS, SEMARANG – Unjuk rasa Aliansi Rakyat Terdampak Tol Semarang-Demak mendesak adanya ganti rugi lahan terdampak tol lebih dari 30 persen. Ratusan warga dari Kota Semarang dan Kabupaten Demak berkumpul di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (31/7/2023) pukul 09.00 WIB.

Mereka menolak mekanisme tanah musnah dalam pembebasan lahan untuk proyek Tol Semarang-Demak.

Kepala Desa (Kades) Bedono, Kabupaten Demak, Agus Salim, yang turut serta dalam aksi tersebut, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi warga yang terdampak tol Semarang-Demak. Pemerintah menganggap tanah-tanah warga yang telah menjadi tambak atau terendam air sebagai tanah musnah, sehingga harga ganti rugi yang diberikan dinilai tidak layak.

Baca Juga: Terima Keluhan Banjir Rob di Demak, Ganjar Cek Progres Tol Semarang-Demak Seksi 1

“Masyarakat harusnya diperhatikan dan diperjuangkan. Mereka tidak terima rumah mereka yang terendam dikategorikan tanah musnah dan hanya mendapat 30 persen nilai pasaran. Tapi pasaran yang bagaimana?” ungkap Agus di tengah aksi protes tersebut, dikutip dari solopos.com.

Agus menyatakan bahwa warga yang tanahnya dianggap musnah tersebut masih memiliki dokumen kepemilikan yang sah, mulai dari sertifikat hak milik, letter C, hingga pajak yang telah dilunasi.

Dia juga menyoroti bahwa lahan yang terendam air di Bedono digunakan sebagai lahan tambak, kerang ijo, pemancingan, dan jaring ikan, menjadi mata pencarian utama bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, penggantian lahan dengan mekanisme tanah musnah menjadi hal yang memprihatinkan.

Baca Juga: Ganjar dan Airlangga Sepakat Tol Semarang Demak Dipercepat  

Kuasa Hukum Massa Aksi, Arwin Tino, menegaskan bahwa masyarakat menolak ketentuan Permen ATR/BPN 17/2017 yang menetapkan ganti rugi tanah musnah sebesar 30 persen dari nilai pasaran. Mereka berharap mendapatkan ganti rugi yang lebih sesuai dengan harga yang diharapkan masyarakat.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung kondusif dan menjadi tanda protes masyarakat terhadap pembebasan lahan dengan mekanisme tanah musnah. Warga menuntut keberpihakan pemerintah untuk memberikan ganti rugi yang adil dan layak bagi lahan-lahan yang terdampak tol, serta menghapuskan ketentuan yang dianggap merugikan masyarakat dalam Perpres 52 tahun 2022 dan Perpres 27 tahun 2023. Semoga aspirasi masyarakat ini bisa didengar dan merespon dengan bijaksana oleh pihak terkait. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*